Bankaltimtara

Terima 6 Aduan THR, Disnakertrans Berau Panggil Perusahaan Terlapor

Terima 6 Aduan THR, Disnakertrans Berau Panggil Perusahaan Terlapor

Disnakertrans Berau menerima 6 aduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.-(Disway Kaltim/ Azwini)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau mulai menindaklanjuti sejumlah aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilaporkan pekerja. 

Melalui posko pengaduan yang dibuka sejak 2 Maret 2026, sedikitnya 6 laporan telah diterima dari berbagai sektor usaha.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berasal dari karyawan sejumlah perusahaan. 

Di antaranya PT Kaltim Diamond Coal (KDC) dengan 29 pekerja, perusahaan transportasi Bagong dengan 2 pengemudi, PT Saelindo Karya Nusantara, PT Narindra/PT BST sebanyak 6 pekerja, serta PT ACI dengan satu pekerja.

BACA JUGA: Disnaker Balikpapan Terima 72 Aduan THR Belum Tuntas Usai Lebaran

BACA JUGA: Posko Pengaduan THR Kota Bontang Berakhir, Hanya Satu Laporan yang Masuk

“Rata-rata aduannya terkait THR yang belum dibayarkan. Namun sifatnya kasuistis dan tidak terjadi secara menyeluruh pada semua karyawan. Umumnya ada persoalan internal di masing-masing perusahaan,” ujarnya Kepada Nomorsatukaltim, Rabu 1 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnakertrans Berau telah memanggil sejumlah perusahaan untuk dimintai klarifikasi. Hingga saat ini, sebagian perusahaan telah memenuhi panggilan, sementara lainnya masih dalam tahap penjadwalan.

Sony menegaskan, setiap laporan ditindaklanjuti secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keseimbangan informasi. Pasalnya, laporan yang masuk masih berasal dari satu pihak, yakni pekerja, sehingga perlu dikonfirmasi langsung kepada manajemen perusahaan.

“Yang namanya pelaporan tentu dari sisi pekerja merasa benar. Maka kami juga harus mendengar penjelasan dari pihak perusahaan agar hasilnya berimbang,” katanya.

BACA JUGA: THR ASN dan Legislatif PPU Telan Dana Puluhan Miliar

BACA JUGA: Ratusan Perusahaan di Kutai Timur Belum Laporkan THR

Dalam proses penyelesaian, Disnakertrans terlebih dahulu memfasilitasi dialog antara pekerja dan perusahaan guna mencari solusi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penanganan selanjutnya akan dilimpahkan kepada pengawas ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, kewenangan pemberian sanksi berada di tangan pengawas ketenagakerjaan yang merupakan bagian dari pemerintah provinsi, seiring pengalihan status pengawas dari kabupaten ke provinsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: