Masa Kerja Kurang dari Dua Tahun, Guru Honorer Kukar Tak Bisa Ikut PPPK
Sekda Kukar, Sungggono-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Tenaga pendidik dengan status honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono menjelaskan bahwa ketentuan ini sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Sementara pemerintah daerah seperti pada Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartaengara (Kukar) hanya berperan sebagai fasilitator saja.
"Kami hanya menginformasikan persyaratan kepada khalayak, termasuk guru atau pihak lain yang memenuhi kriteria tersebut," katanya pada Selasa 07 Januari 2024.
Sunggono juga menambahkan bahwa Pemkab Kukar hanya bertugas menyiapkan tempat dan formasi sesuai kebutuhan daerah, tetapi secara teknis dan mekanisme seleksi dan tes PPPK, semuanya diatur oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA : Resmi! Indonesia Jadi Anggota BRICS dengan Dukungan Penuh Aliansi
Sunggono menjelaskan bahwa dasar utama kebijakan untuk seleksi PPPK tenaga pendidik adalah aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Aplikasi ini digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan dinas pendidikan daerah untuk memverifikasi data guru.
"Dapodik dijadikan acuan untuk mengidentifikasi apakah seorang guru di wilayah atau sekolah tertentu memenuhi kriteria," ungkap Sunggono.
Ia menambahkan bahwa hanya data guru yang sudah terinput dalam Dapodik yang dapat dipertimbangkan untuk seleksi PPPK.
Menurut data terbaru, jumlah tenaga honorer di Kukar mencapai 8.165 orang per September 2024.
BACA JUGA : 2.324 Honorer di Paser Lolos Seleksi PPPK Tahap Pertama
Dari jumlah tersebut, Pemkab Kukar telah mendapatkan tambahan kuota PPPK sebanyak 5.776 untuk tahun 2024.
Rincian kuota ini meliputi 574 tenaga guru, 351 tenaga kesehatan, dan 4.851 tenaga administrasi seperti sopir, petugas kebersihan, dan penjaga malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: