Judi Online Jadi Salah Satu Pemicu Utama Perceraian di Berau Sepanjang Tahun 2024

Judi Online Jadi Salah Satu Pemicu Utama Perceraian di Berau Sepanjang Tahun 2024

Ruang Pelayanan di Kantor Pengadilan Agama Tanjung Redeb.-(Disway Kaltim/ Rizal)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Sepanjang Tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, mencatat sebanyak 596 kasus perkara perceraian.

Selain faktor selingkuh, judi online menjadi salah satu pemicu utama perceraian di kabupaten ini.

Pun demikian, angka perceraian di Berau tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 603 kasus sepanjang tahun 2023.

Panitera PA Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad mengungkapkan, pada 2023, terdapat 161 perkara cerai talak dan 442 cerai gugat. 

BACA JUGA: Tindak Lanjut Kasus Dugaan Pelecehan Balita di Balikpapan: Polda Kaltim akan Datangkan Saksi Ahli Tambahan

BACA JUGA: Guru Honorer Masa Kerja di Bawah 2 Tahun Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Begini Kata Pemkab Paser

Sementara pada 2024, jumlah cerai talak menurun menjadi 147 perkara, sedangkan cerai gugat meningkat menjadi 449 perkara.

“Angka ini adalah perkara yang kami terima, bukan perkara yang diputus. Tidak semua perkara yang diterima dikabulkan, ada juga yang ditolak,” ungkap Arsyad, Senin (6/1/2025).

Untuk perkara yang diputus, PA mencatat pada 2023 ada 495 perkara yang selesai, terdiri dari 140 cerai talak dan 355 cerai gugat.

Ia menjelaskan, alasan utama perceraian dipicu oleh sejumlah faktor, di antaranya perselisihan terus menerus, ekonomi, perselingkuhan, judi online (judol), mabuk-mabukan atau miras, dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Kenaikan Status 2 Rumah Sakit Pratama di Mahulu Terganjal Administrasi

BACA JUGA: Hore..., Januari-Februari Tarif listrik Rumah Tangga Dapat Diskon 50 Persen

"Faktor utamanya itu ada perselisihan terus menerus, ada karena faktor ekonomi, karena gangguan pihak ketiga (perselingkuhan), dan judol. Itu yang mendominasi," jelasnya.

Arsyad berharap, kasus perceraian terus menurun di Kabupaten Berau. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: