OJK Minta Bank Blokir 10.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Minta Bank Blokir 10.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Minta Bank Blokir 10.000 Rekening Terkait Judi Online-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah tegas dalam memerangi praktik judi online (judol) di Indonesia.

Salah satu langkah terbaru yang dilakukan adalah dengan meminta seluruh perbankan nasional untuk memblokir 10.016 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa praktik judol saat ini telah memberikan dampak luas terhadap sektor keuangan, bahkan berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian secara umum.

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 10.016 rekening yang teridentifikasi terkait aktivitas judi online,” ujar Dian dikutip dari Disway.id, Minggu (13/4/2025).

BACA JUGA : PDRB Kaltim Terus Menanjak dalam Periode 2020 – 2024

Menurut Dian, pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam laporan tersebut, Komdigi mengidentifikasi 8.618 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judol.

Laporan itu kemudian dianalisis lebih lanjut melalui metode enhanced due diligence (EDD) untuk menelusuri keterkaitan pelaku dan aktivitas finansialnya.

Hasilnya, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan rekening yang berkaitan dengan data kependudukan yang sama.

BACA JUGA : Harga Emas Terus Menguat di Tengah Perang Dagang AS-China, Kini Rp1,904 Juta per Gram

“Pengembangan atas data tersebut dilakukan dengan meminta bank untuk menutup rekening lain yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan data rekening yang dilaporkan,” jelasnya.

Selain dari sisi regulasi dan penindakan, maraknya praktik judi online juga dinilai berkaitan erat dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyebut bahwa meningkatnya angka pengangguran dan tekanan ekonomi menjadi pemicu utama masyarakat terjerumus dalam praktik judol.

“Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau kesulitan memenuhi kebutuhan hidup akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi secara online,” kata Achmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: