Dishub Jawab Keluhan Warga Berau Soal Penerangan Jalan Umum

Dishub Jawab Keluhan Warga Berau Soal Penerangan Jalan Umum

Lampu PJU di Jalan Jl. H.A.R.M Ayoeb Rinding, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.-Disway/ Rizal-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau Andi Marewangeng, melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dishub Berau, Noor Hasani memberikan respons terhadap keluhan masyarakat mengenai kondisi lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kabupaten Berau, khususnya Tanjung Redeb dan sekitarnya.

Belakangan ini, banyak warga melaporkan bahwa lampu-lampu PJU di beberapa titik rusak bahkan tidak berfungsi, sehingga menciptakan suasana gelap di malam hari yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan tindakan kriminal.

Sebelumnya, Noor Hasani menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai jenis lampu PJU yang terpasang.

"Ada dua jenis lampu, yaitu PJU AC dan PJU TS. Kalau AC itu yang dari listrik, sedangkan TS itu dari tenaga surya," jelas Hasani, Senin (14/4/2025).

BACA JUGA: Triwulan Pertama Tahun 2025, Ada Lebih dari 760 Pekerja di Berau Kena PHK

Dikatakannya, sejauh ini, Dishub hanya bertugas dibagian pemeliharaan PJU. Pasalnya, terkait PJU AC atau listrik, merupakan warisan dari jaman Dinas Pertambangan.

"Kalau PJU yang AC, sejauh ini kami itu kebagian pemeliharaan. PJU AC itu yang listrik langsung, rata-rata semuanya warisan dari jaman Dinas Pertambangan, mereka yang mengadakan," katanya.

Kemudian, untuk PJU TS atau tenaga surya,  pemeliharaan ada di Dinas Perhubungan. Dan pihaknya masih mengevaluasi dan meneliti, serta mengumpulkan data-data terkait PJU AC yang lama tersebut.

"Kita belum mengajukan usulan anggaran untuk perbaikan secara menyeluruh, rencana kita akan kita perbaiki dan kita data titik-titik atau wilayah-wilayah yang jaringan rusak," ujarnya.

BACA JUGA: Angka Kematian Ibu dan Bayi di Berau Turun, Dinkes Genjot Terus Peran Kader Posyandu

"Mungkin ada yang memang bolamnya sudah mati dan harus diganti, Jadi kalau ganti bolamnya, sebagian kita laksanakan, tetapi kalau jaringan itu kita masih terkendala," sambungnya.

Hasani juga menerangkan, bahwa selama ini, pembayaran lampu PJU kontraknya antara pemerintah daerah langsung dengan PLN.

"Dan itu main titik, jadi kalau ada seratus titik, yang nyala hanya tujuh puluh dan tiga puluh ini tidak nyala atau rusak, tetap hitungannya seratus titik. Jadi rencananya kita akan merenov semua itu, tetapi bertahap," bebernya.

Pihaknya, selama ini masih fokus ke PJU TS yang terpasang di kampung-kampung. Karena, PJU TS tersebut tidak ada terkendala.

BACA JUGA: Kunjungan Wisatawan ke Biduk Biduk Meningkat, Warga Kecipratan 'Berkah'

"Tanpa ada Listrik, PJU itu bisa nyala. Nah kami masih fokus di sana, dan pembenahan yang AC listrik langsung ini kita masih belum kesana, walaupun kita sudah banyak menerima laporan dari warga dan sebagainya," ucapnya.

Ia menegaskan, tahun ini lampu PJU TS akan pihaknya benahi di beberapa titik. "Kita akan benahi itu, tetapi kita akan coba buat perencanaannya dulu," tegasnya.

Hasani menjelaskan, PJU TS terbagi menjadi dua jenis, yaitu yang meter dan non meter. Ia menyebut, kedepan, tidak ada lagi PJU TS yang non-meter, dimana kontrak yang tadinya 30 titik mati dan 70 nyala namun tetap bayar 100.

"Itu yang terdahulu, dan saat ini masih berjalanan. Kedepan, akan kita benahin semuanya, tidak ada lagi PJU TS yang non-meter itu. Jadi kita meter semua dan mudah terpantau semua," jelasnya.

BACA JUGA: Akhirnya! Setelah 5 Tahun, Sriwijaya Air Kembali Terbang ke Bandara Kalimarau Berau

Menurutnya, perbedaan meter dengan non-meter memiliki perbedaan. Namun, dirinya juga belum terlalu memahaminya.

"Mungkin dulu itu kenapa yang tanpa meter itu karena itu mudah, langsung tinggal connect, ada komponen-komponen penahannya. Namun, kerugiannya itu tidak terpantau," tuturnya.

Terkait kewenangan PJU ini, kata Hasani, ada kewenangan pusat dan daerah. Dimana kewenangan pusat ini PJU yang berada di titik jalan atau lokasinya di jalan Provinsi. Sedangkan kewenangan daerah PJU yang berada di jalan Kabupaten.

"Kalau PJU TS atau yang panel surya ini kaitannya dengan jalan nasional, itupun tinggi tiang harus 12 meter. Kalau yang jalan provinsi Itu 9 meter dan yang jalan kabupaten yang kita pasang Itu 7 meter. Kalau jalan lingkungan atau dalam gang, itu tinggi tiang 5 meter. Nah, disitu perbedaannya termasuk wattnya juga.

BACA JUGA: Lima Tahun Lalu secara Daring, Kali Ini Dilantik Langsung, Gamalis: Rasanya Campur Aduk

"Kalau yang lingkungan atau gang itu 30 - 60 watt, jalan kabupaten itu 50 - 100 watt, jalan provinsi 100 - 120 watt, dan jalan nasional itu sampai 150 watt daya terangnya," tambahnya.

Saat ditanya soal data jumlah titik PJU yang kewenangannya berada di pusat dan daerah, dirinya menyebut, bahwa pihaknya belum memiliki data terkait titik PJU yang menjadi kewenangan pusat dan daerah.

"Saya belum punya datanya. Tetapi, kemarin saya ada dikasih peta sama PLN, tapi kita belum mempelajari lebih jauh," katanya.

Selain itu, Dishub Berau kini memiliki pengaduan. Masyarakat bisa mengadukan ke hotline center PJU TS kontak whatshapp 082241922460 terkait PJU rusak.

BACA JUGA: Disetujui Arab Saudi, Tambahan Kuota Petugas Haji Indonesia 2025 Sebanyak 2.210 orang

"Silahkan masyarakat untuk berkirim via whatshapp. Sertakan foto dan alamat atau lokasinya, supaya kita bisa langsung tau lokasi yang rusak dimana dan kita akan upayakan untuk memperbaikinya," bebernya.

Diketahui, Dishub Berau selama ini menangani PJU fokus kepada PJU TS atau tenaga surya. Dan sudah terpasang sekitar 3.000 titik yang tersebar di 13 Kecamatan.

"Kita lebih fokus lagi ke kampung-kampung nanti tindak lanjutnya itu. Dan tiap tahun akan bertambah sekitar 1.000 titik," kata Hasani.

Untuk di tahun 2025 ini, pihaknya memastikan akan ada penambahan titik pemasangan PJU. Namun, ia mengaku masih belum diproses lantaran masih menunggu karena pemerintahan baru, bukti baru dan sebagainya.

 

BACA JUGA: Bengkel Resmi Mulai Disiapkan untuk Pemeriksaan Kendaraan Terdampak BBM Tercemar di Kaltim

"Tahun ini pasti ada rencana penambahan lagi tetapi kita masih belum proses, masih menunggu karena pemerintahan baru, bukti baru dan sebagainya. Kita menunggu mekanisme pengadaan barang dan juga sistem baru. Jadi kita masih belum proses tapi secepatnya kita akan berproses," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: