Satpol PP Kukar Seret 27 Pedagang Liar ke Pengadilan

Satpol PP Kukar Seret 27 Pedagang Liar ke Pengadilan

PN Tenggarong menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) untuk mendakwa para pedagang yang berjualan di taman kota dan trotoar.-(Ist./Nomorsatukaltim)-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyeret 27 pedagang liar ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

Para pedagang ini dinilai liar karena berjualan di fasilitas umum, seperti taman kota dan trotoar. Sehingga merusak tata ruang kota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pedagang ini harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Tenggarong

BACA JUGA: Jaminan Sosial Kian Meningkat, Warga Kukar Gratis Berobat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong mendakwa para pedagang liar ini dengan Pasal 20 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kukar, Rasyidi menyatakan, para pedagang ini ditertibkan karena berdagang di sepanjang Jalan Timbau, Tenggarong. Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

BACA JUGA: Puskesos Ujung Tombak Dinsos Kukar Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Menurut Rasyidi, dari 27 pedagang yang melanggar, hanya 13 orang saja yang hadir untuk menjalani sidang di PN Tenggarong pada Selasa, 25 Juni 2024. 

“Kemaren (25 Juni 2024,Red.) mereka menjalani sidang karena berdagang di fasilitas umum seperti taman kota dan trotoar di sepanjang Jalur Timbau. Mereka berdagang tidak pada tempatnya, lalu mengganggu ketertiban pengguna jalan,” kata Rasyidi, pada Jumat (29/6/2024).

BACA JUGA: Wabup Kukar Ajak Masyarakat Sholawat Bareng di 'Pesisir Bersholawat 2024'

Sementara itu, Hakim PN Tenggarong, Andi Ahkam Jayadi dalam putusannya menjatuhkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar sebesar Rp500.000. 

“Namun, jika para pelanggar tidak membayar denda maka akan menjalani hukuman subsider 7 hari kurungan,” ucap Jayadi.

BACA JUGA: Pemkab Kukar Segara Salurkan Bantuan untuk UMKM

Lebih lanjut, Jayadi menjelaskan bahwa gelaran sidang tipiring ini bukan kali pertamanya di Pengadilan Negeri Tenggarong. Sepanjang tahun ini sudah digelar tiga kali sidang tipiring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: