Tidak Gratis Lagi, Parkir di Kawasan Tepian Akan Dikenakan Tarif Mulai April

Area parkir di bahu jalan kawasan tepian Jalan Ahmad Yani dan Pulau Derawan, Tanjung Redeb.-rizal/disway-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pengendara yang parkir di bahu jalan di kawasan tepian Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pulau Derawan akan dikenakan tarif mulai bulan depan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Berau sendiri mulai merapikan parkir kendaraan di bahu jalan di kawasan tepian Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pulau Derawan, dengan membagi area parkir antara roda dua dan roda empat.
Nantinya, pengendara akan dikenakan tarif parkir . Namun, saat ini belum dikenakan biaya lantaran masih dalam tahap sosialisasi.
Kepala Dishub Berau Andi Marewangeng mengatakan, merapikan area parkir tersebut merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir.
BACA JUGA:Waspada! Perampokan Bermodus Matikan Listrik Terjadi di Berau
BACA JUGA:THR bagi ASN di Berau Diperkirakan Cair Pekan Ketiga Maret 2025, Besarannya Menunggu Juknis
“Ya itu nanti akan dikenakan tarif parkir kendaraan. Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi, yang telah kami lakukan sejak awal Februari 2025 lalu. Semoga sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik," kata Andi, Selasa (18/3/2025).
Ia mengungkapkan, perapian kawasan parkir tepian tersebut telah dilakukan sejak awal Ramadan lalu.
"Dengan memberikan sekat untuk parkir mobil, dari rute sepanjang 250 meter di sisi kanan jalan, demikian pula dengan kendaraan motor di sisi kiri," ungkapnya.
Andi menegaskan, bahwa rencana penarikan retribusi parkir ini telah sesuai dengan amanat Perda Nomor 7/2023 tentang pajak dan retribusi daerah, yang secara khusus mencantumkan beleid ihwal parkir badan jalan.
“Itu telah sesuai dengan perda yang berlaku,” tegasnya.
Adapun tarif yang dikenakan setiap kendaraan nilainya beragam, berdasarkan jumlah roda kendaraan.
BACA JUGA:Berpotensi Terjadi Lonjakan Pengunjung, Polres Berau Tingkatkan Pengamanan di Tempat Wisata
Dijelaskannya, untuk kendaraan roda 2 dikenakan tarif senilai Rp45 ribu per tahun. Kemudian roda 4 dikenakan tarif retribusi senilai Rp72 ribu per tahun. Sementara untuk kendaraan roda 6 atau lebih, dikenakan pajak sebesar Rp96 ribu per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: