Bankaltimtara

Dishub Samarinda Buat Raperda Transportasi, Pemilik Usaha dan Kendaraan Wajib Tahu Isinya

Dishub Samarinda Buat Raperda Transportasi, Pemilik Usaha dan Kendaraan Wajib Tahu Isinya

Beberapa Mobil Pemilik Toko yang diparkir diatas Trotoar di Jalan Pangeran Hidayatullah-Rahmat/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi. 

Aturan ini akan memuat sejumlah ketentuan penting. Termasuk kewajiban bagi pelaku usaha untuk memiliki lahan parkir, serta bagi pemilik kendaraan untuk memiliki garasi pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan, kebijakan tersebut dirancang untuk mengatasi persoalan parkir liar yang kerap menyebabkan kemacetan di sejumlah titik kota.

“Dalam waktu dekat mungkin ada pengesahan Raperda transportasi. Setiap pelaku usaha wajib memiliki lahan parkir. Kalau tidak, izin usahanya bisa dicabut,” ujar Manalu saat ditemui di Citra Niaga, Sabtu 11 Oktober 2025.

BACA JUGA:Pemkot Samarinda Kerja Sama dengan China, Kembangkan Pembangunan PLTSA

Selain pelaku usaha, lanjut Manalu, aturan itu juga akan mewajibkan setiap pemilik kendaraan memiliki garasi pribadi. 

Tujuannya untuk mencegah penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir.

“Setiap pemilik kendaraan juga wajib memiliki garasi, dan nanti ada sanksi bagi yang melanggar. Kalau perda ini sudah disahkan oleh DPRD, mau tidak mau pembatasan harus diterapkan. Jika tidak, bisa didenda atau bahkan kendaraannya dikunci,” jelasnya.

Manalu menuturkan, Raperda ini disusun seiring dengan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola transportasi dan lalu lintas di Kota Samarinda. 

BACA JUGA:Belum Ada Dapur MBG di Samarinda yang Kantongi Sertifikat Laik Higienis

Salah satu kebijakan yang sedang dijalankan adalah penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abdul Hasan.

Menurutnya, sistem tersebut bukan sekadar penataan ruas jalan, tetapi bagian dari strategi jangka panjang dalam menciptakan ketertiban lalu lintas.

“Kebijakan sistem satu arah ini kita lakukan untuk kepentingan seluruh masyarakat Kota Samarinda. Prinsipnya, badan jalan itu untuk ruang lalu lintas, bukan untuk ruang parkir,” tegas Manalu.

Dalam kesempatan itu, Manalu juga mengapresiasi inisiatif Salam Kaltim yang menggelar dialog publik sebagai wadah komunikasi antara pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat sekitar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: