DPRD dan Dishub Samarinda Sepakati Relaksasi Parkir Sementara di Kawasan Jalan Abul Hasan
Penandatanganan kesepakatan relaksasi parkir antara Dishub Samarinda, DPRD Samarinda, dan perwakilan pengusaha di Jalan Abul Hasan.-Rahmat/Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Samarinda menyepakati pemberlakuan relaksasi parkir sementara di kawasan sistem satu arah (SSA) Jalan Abul Hasan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah adaptasi bagi para pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak perubahan arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Kesepakatan itu muncul dalam rapat bersama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, DPRD Kota Samarinda, dan perwakilan warga serta pelaku usaha di kawasan Jalan Abul Hasan, Kamis 9 Oktober 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, relaksasi ini akan berlangsung selama masa adaptasi sekitar 2 minggu.
BACA JUGA: Dishub Samarinda Sosialisasi Sistem Satu Arah di Kawasan Citra Niaga Mulai Hari Ini
BACA JUGA: Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan, Dishub dan DPRD Samarinda Sepakati Parkir 2 Sisi
Selama periode tersebut, Dishub akan memantau kondisi lalu lintas dan efektivitas kebijakan parkir di lapangan.
“Ini masa adaptasi. Kami harapkan pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dan mulai memikirkan penyediaan lahan parkir mandiri. Relaksasi ini sifatnya sementara,” ujar Hotmarulitua.
Ia menambahkan, pihaknya tengah mengkaji penerapan sistem kartu parkir khusus bagi pelaku usaha.
Kartu tersebut nantinya diharapkan menjadi salah satu bentuk insentif untuk mengatur pola parkir yang lebih tertib sekaligus mendorong masyarakat agar lebih banyak berjalan kaki di kawasan padat usaha.
BACA JUGA: Pelaku Usaha Jalan Abul Hasan Tolak Sistem Satu Arah, Omzet Turun Drastis Hingga 70 Persen
“Kalau masyarakat lebih banyak berjalan kaki, tentu efeknya juga positif bagi aktivitas ekonomi sekitar. Kita ingin ada keseimbangan antara kelancaran lalu lintas dan keberlangsungan usaha,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa relaksasi parkir ini merupakan hasil komunikasi dan kesepakatan bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan warga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

