Bankaltimtara

Tidak Gratis Lagi, Parkir di Kawasan Tepian Akan Dikenakan Tarif Mulai April

Tidak Gratis Lagi, Parkir di Kawasan Tepian Akan Dikenakan Tarif Mulai April

Area parkir di bahu jalan kawasan tepian Jalan Ahmad Yani dan Pulau Derawan, Tanjung Redeb.-rizal/disway-

“Itu pembayaran pajak kendaraan tahunan, sekalian sama pembayaran retribusi,” jelas Andi. 

Menurutnya,  dengan skema pembayaran jamak tersebut, nilai PAD dari retribusi dia akui melempem. Tidak memberikan kontribusi yang banyak terhadap nilai pendapatan daerah.

"Oleh karena itu, pada tahun ini mulai diterapkan pembayaran parkir kendaraan.  Nilainya kami pastikan tidak akan menyusahkan masyarakat,” tuturnya.

Secara efektif, menurut Andi, penarikan retribusi parkir kendaraan tersebut akan diberlakukan pasca Idulfitri mendatang.

"Pada awal April, dipastikan saat warga memarkirkan kendaraannya di badan jalan kawasan tepian maka akan dikenakan tarif parkir," ujarnya.

BACA JUGA:Mempererat Kemitraan, Polres Berau Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Awak Media

Untuk kendaraan yang berlangganan selama setahun, akan diberikan stiker khusus. Dan yang memiliki stiker tersebut, tidak akan dipungut biaya parkir.

"Kalau tidak ada stiker khusus, dipastikan akan dikenakan tarif yang dapat dibayar harian. Soal besarannya saat ini belum dapat kami disampaikan,"  bebernya.

Diketahui, jika berdasarkan perda Nomor 7/2023 tentang pajak dan retribusi daerah,  setiap kendaraan akan dikenakan tarif parkir senilai Rp3 ribu untuk R2 dan R4 Rp5 ribu.

"Nilai yang sama dengan yang diterapkan di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Kabupaten Berau," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: