Bankaltimtara

DPMK Mahulu Sebut Penerapan PMK 81 Tak Berdampak Pada Penyaluran Dana Desa

DPMK Mahulu Sebut Penerapan PMK 81 Tak Berdampak Pada Penyaluran Dana Desa

Pemerintahan Kampung DPMK Mahulu, Yohanes Belawan-Iswanto/ Nomorsatukaltim-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahakam Ulu menyebutkan Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tidak terlalu berdampak pada penyaluran Dana Desa (DD) di wilayah tersebut.

“Berkaitan dengan PMK itu, untuk di Mahakam Ulu, Puji Tuhan tidak terdampak. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dana desa itu memang disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama itu 60 persen dan kedua 40 persen,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Mahulu, Yohanes Belawan, Rabu, 17 Desember 2025.

Meski demikian, kata dia, dari total 50 kampung di Mahulu hanya 39 kampung yang berhak menerima Dana Desa tahap ke-dua tahun 2025 ini.

Sedangkan 11 kampung lainnya dipastikan tidak menerima, karena terdapat kendala pada tahap pertama, salah satunya karena keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK).

BACA JUGA: HUT Mahulu ke-12: DPRD Apresiasi Progres Pembangunan di Tengah Tantangan Anggaran

BACA JUGA: Peringati HUT ke-12 Mahulu, Bupati Angela Harap Pembangunan Terus Melaju

Meski dirinya tak menyebutkan detail nama-nama kampung tersebut, namun DPMK Mahulu terus berupaya agar penyaluran di tahap kedua tetap berjalan.

“Untuk 11 kampung itu dana desa tahap pertama memang tidak bisa disalurkan. Dalam bahasa pengelolaan keuangan desa itu “gagal salur”. Untuk tahap kedua ini kita berupaya agar bisa disalurkan sambil menunggu Juknisnya. Apakah bisa disalurkan atau tidak,” jelasnya.

Belawan menilai penerapan PMK tersebut memang memaksa seluruh pemerintah kampung untuk bergerak cepat, terutama dalam menyiapkan berkas pengajuan anggaran.

Sebab ketidak saluran anggaran akan berdampak besar terhadap kelanjutan pembangunan di tingkat kampung, seperti penanganan stunting dan program ketahanan pangan yang selama ini menjadi prioritas penggunaan dana desa.

BACA JUGA: Perjuangkan Jalan Menuju Perbatasan, Komisi III DPRD Mahulu Datangi Kementerian PUPR

BACA JUGA: 7 Instruksi Bupati Mahulu untuk Sejumlah OPD Terkait Pembangunan Sektor Pangan dan Pertanian

Kemudian, Belawan juga berharap agar penerapan Peraturan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi di setiap daerah.

Terutama Kabupaten Mahulu yang selama ini dihadapkan dengan banyak kendala, seperti letak geografis, kendala jaringan internet yang sulit serta jaringan listrik yang belum tersedia di setiap kampung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: