Jelang Nataru, Satpol PP Kutim Akan Tindak Pengguna Petasan Daya Ledak Besar
Ilustrasi penjual petasan dan kembang api jelang tahun baru.-istimewa-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim mewaspadai beredarnya petasan berdaya ledak tinggi, yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menyampaikan bahwa langkah penertiban telah menjadi salah satu agenda penting, dalam pembahasan pengamanan akhir tahun bersama pimpinan daerah.
Ia menjelaskan, hasil rapat bersama Bupati Kutai Timur menyepakati penggunaan dan peredaran petasan dengan daya ledak besar, termasuk dalam kategori pelanggaran yang wajib ditindak.
“Kesepakatan bersama sudah jelas, petasan berdaya ledak besar tidak dibenarkan karena membahayakan. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Fatah saat ditemui awak media di kantor Bupati Kutim, Rabu 17 Desember 2025.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kutim akan menurunkan personel untuk melakukan patroli rutin di sejumlah titik yang dinilai rawan.
Seperti pusat keramaian, kawasan permukiman padat, dan lokasi penjualan musiman.
Tidak hanya mengedepankan penindakan. Petugas juga akan melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi dan imbauan langsung kepada masyarakat.
BACA JUGA:Mahyunadi Pilih KM 5 untuk TPA Baru Kutim, Dianggap Aman dan Bernilai Infrastruktur
“Kami ingin masyarakat memahami risikonya, sehingga tidak membeli, menyimpan, apalagi menyalakan petasan yang bisa mencederai diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya.
Menurut Fatah, upaya preventif ini diharapkan mampu menekan potensi gangguan keamanan sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif selama perayaan Nataru.
Pengamanan akhir tahun, lanjut dia, tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan melalui sinergi lintas instansi yang terkoordinasi.
Satpol PP Kutim akan tergabung dalam patroli gabungan bersama Polres Kutai Timur serta instansi terkait lainnya guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
BACA JUGA:MOU Sudah Diteken, Kutim Bersiap Terapkan Pidana Sosial Sesuai KUHP Baru
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

