Bankaltimtara

Studi Tiru Pemdes Giripurwa ke Bali, Anggota DPRD PPU: Kesannya Cuma Jalan-Jalan

Studi Tiru Pemdes Giripurwa ke Bali, Anggota DPRD PPU: Kesannya Cuma Jalan-Jalan

Anggota DPRD PPU, Ishak-Awal/Nomorsatukaltim-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Studi tiru yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Giripurwa, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menuai sorotan dari banyak pihak.

Pasalnya, studi tiru yang dilakukan di Bali pada medio Oktober lalu dengan membawa 48 orang peserta dilaksanakan di tengah efisiensi anggaran, apalagi kegiatan tersebut menelan anggaran hingga Rp515 juta.

Saat ini polemik tersebut telah sampai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU.

Dimana pihak Pemdes Giripurwa telah dipanggil untuk melakukan klarifikasi perihal studi tiru di Bali. Kemudian, nantinya berlanjut di Inspektorat.

BACA JUGA: Kades Giripurwa Dipanggil DPMD PPU Terkait Agenda Studi Tiru ke Bali, Begini Klarifikasinya

Menyikapi studi tiru yang menjadi polemik, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Ishak Rahman mengaku telah mendengar informasi tersebut dari berbagai pemberitaan. Dirinya menyayangkan terlaksana di tengah efisiensi.

"Kita sih menyayangkan apa yang dilakukan oleh Pemdes (Giripurwa) itu, karena kondisi efisiensi, menyempatkan melaksanakan itu," kata Ishak, Rabu 17 Desember 2025.

Ia mengatakan, anggaran yang dikeluarkan hingga setengah miliar sangat luar biasa. Ia juga menyayangkan, saat studi tiru Pemdes Giripurwa dan lembaga atau mitra pada 23 hingga 26 Oktober di Desa Penglipuran, Bangli; dan Uluwatu, tak ada pemerintah setempat yang menerima.

"Kami sayangkan juga yang didapatkan dari informasi media sosial, bahwa sampai di sana (Bali) tak ada yang terima. Jadi kesannya cuma jalan-jalan, itu yang kita sayangkan, enggak mendapat apa-apa, karena kalau tanpa bimbingan sia-sia," terang Ishak.

BACA JUGA: Warga Desa Giripurwa Tuntut Kadesnya Lengser dari Jabatan, Gara-Gara Studi Tiru ke Bali

Perihal, Perbup PPU Nomor 32 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah, pihaknya masih akan mengecek mekanisme perjalanan dinas yang tertuang di dalamnya.

"Ini lagi kami lihat seperti apa regulasinya. Jika sesuai Perbup, maka ketentuan yang berlaku harus diberlakukan bagi yang melanggar. Karena, pada prinsipnya, kita minta Pemdes untuk melakukan penegakan aturan bahwa ada aturan bupati yang mesti dihormati, tidak dilaksanakan sebuah preseden buruk buat pemerintahan kita," sebutnya.

Dirinya mendesak DPMD dan Inspektorat untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tak terus jadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

Ia meminta, hasil klarifikasi dan jika terdapat temuan dapat disampaikan secara gamblang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait