Bankaltimtara

11 Kasus Narkotika Dominasi Pembebasan Bersyarat pada November 2025 di Rutan Balikpapan

11 Kasus Narkotika Dominasi Pembebasan Bersyarat pada November 2025 di Rutan Balikpapan

Beberapa warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rutan Balikpapan. -istimewa/Rutan Balikpapan-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan telah membebaskan 35 warga binaan melalui program integrasi pada Oktober 2025.

Program ini terdiri dari pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.

Ini merupakan bagian dari upaya reintegrasi narapidana ke masyarakat.

Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menjelaskan bahwa program pembebasan bersyarat sebenarnya sudah ada sejak lama dan merupakan bagian dari program integrasi.

"Setiap warga binaan tidak ada yang benar-benar bebas murni, khususnya bagi mereka yang pidananya di atas enam bulan," ujar Agus Salim dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Jumat 14 November 2025.

Ia menambahkan bahwa semua warga binaan dengan pidana di atas enam bulan wajib dibebaskan melalui program integrasi. Baik itu bebas bersyarat maupun cuti bersyarat.

Adapun untuk dasar hukumnya, kata Agus Salim, yakni karena adanya Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022.

Pihaknya pun semakin gencar memberikan program tersebut kepada warga binaan yang memenuhi syarat.

Program pembebasan bersyarat ini juga memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan.

Syarat pertama yakni memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Warga binaan harus sudah menjalani minimal enam bulan hingga sembilan bulan masa pidana,” ungkapnya.

Agus Salim menjelaskan mekanisme perhitungan masa pidana untuk program ini. Sisanya akan diprogramkan melalui pentahapan, yaitu dua pertiga dari masa pidana.

"Apabila dia sudah menjalani masa pidana pokok, dua pertiga dikurangi remisi, itulah yang kita gunakan sebagai dasar pemberian program integrasi," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa terdapat perbedaan kategori program berdasarkan lama pidana warga binaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: