11 Kasus Narkotika Dominasi Pembebasan Bersyarat pada November 2025 di Rutan Balikpapan
Beberapa warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rutan Balikpapan. -istimewa/Rutan Balikpapan-
Bagi warga binaan dengan pidana satu tahun ke atas, mereka akan masuk program pembebasan bersyarat.
Sedangkan bagi warga binaan dengan pidana tujuh bulan sampai satu tahun enam bulan, mereka masuk program cuti bersyarat.
Agus Salim pun memberikan contoh konkret perhitungan program cuti bersyarat. Untuk pidana satu tahun, cuti bersyarat dihitung dua pertiga dari 12 bulan, yaitu delapan bulan.
Delapan bulan ini dibagi menjadi tiga tahapan, sehingga sekitar empat bulan dapat digunakan sebagai cuti bersyarat.
Namun demikian, minimal warga binaan tetap harus menjalani enam bulan masa pidana sesuai aturan minimal yang berlaku.
"Jadi, setelah menjalani enam bulan, dia bisa mendapatkan cuti atau bebas bersyarat," kata Agus Salim.
Patokan untuk warga binaan yang bisa mendapatkan program ini adalah sudah menjalani dua pertiga masa pidana dengan minimal enam hingga sembilan bulan.
Selain persyaratan waktu, ada ketentuan khusus lain yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
Warga binaan harus menunjukkan penurunan tingkat risiko dan berkelakuan baik selama enam bulan. Jika warga binaan tidak berkelakuan baik, program pembebasan tidak akan diberikan.
"Jika warga binaan tidak berkelakuan baik, selalu melakukan pelanggaran, memasukkan barang terlarang, atau tidak mengikuti program pembinaan seperti program kepribadian dan kemandirian, maka program ini tidak akan diberikan karena tidak ada perubahan perilaku atau kesadaran," tegas Agus Salim.
Berdasarkan data yang dihimpun Nomorsatukaltim dari Rutan Balikpapan, pada Oktober 2025 terdapat 11 orang yang mendapatkan cuti bersyarat dan 24 orang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Namun, total warga binaan yang keluar melalui program bebas atau cuti bersyarat pada Oktober mencapai 35 orang.
Untuk November 2025, hingga tanggal 13, pembebasan bersyarat mencapai 11 orang dan cuti bersyarat ada lima orang. Angka ini belum termasuk tiga orang yang bebas murni.
Agus Salim juga merinci jenis kasus warga binaan yang mendapatkan program pembebasan. Untuk cuti bersyarat dari tanggal 1 sampai 13 November, terdapat kasus human trafficking satu orang, migas dua orang, dan senjata tajam dua orang.
Sedangkan untuk pembebasan bersyarat dari 11 orang, lima orang terkait kasus narkotika. Sisanya terdiri dari kasus pencurian, penganiayaan, penipuan, dan human trafficking.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
