9.611 Narapidana di Kaltim Terima Remisi HUT RI Ke-80
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Hernowo Sugiastanto (kanan) bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud (Kiri) usia memberikan remisi kepada para narapidana.-Mayang/Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan penghargaan kepada narapidana, yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Remisi sendiri merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana, dan anak binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Hernowo Sugiastanto, menyampaikan bahwa pemberian remisi setiap 17 Agustus menjadi salah satu momen yang paling dinantikan warga binaan.
Ia menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah. Melainkan hasil dari proses pembinaan yang telah dijalani para narapidana.
"Kalau mendapatkan remisi, yang pertama tentu harus disyukuri. Ini adalah hadiah dari pemerintah setiap tanggal 17 Agustus. Tapi bagi mereka yang langsung bebas, kami harapkan tidak kembali ke Lapas. Semoga mereka bisa kembali ke masyarakat dan memulai hidup yang lebih baik," kata Hernowo, Minggu 17 Agustus 2025.
BACA JUGA:Honorer Demo di Kantor Gubernur Kaltim, Akademisi: Kuncinya adalah Pemerintah Harus Transparan
Hernowo juga mendorong agar keterampilan yang telah diperoleh selama di Lapas dapat dimanfaatkan untuk membangun kehidupan mandiri pasca pembebasan.
BACA JUGA:Hujan Tak Surutkan Pelaksanaan Upacara HUT RI kKe-80 di Bontang
"Mudah-mudahan keterampilan atau pelatihan yang telah didapatkan di sini bisa diterapkan di luar tembok, baik untuk membuka usaha kecil maupun berkontribusi positif di lingkungan masyarakat," tambahnya.
Adapun, syarat-syarat pemberian remisi mencakup beberapa kategori.
Di antaranya remisi umum, yakni telah menjalani pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan berkelakuan baik, Aktif mengikuti program pembinaan. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Lalu Remisi Dasawarsa (setiap 10 tahun sekali) yang berlaku bagi semua narapidana dan anak binaan yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap, dan telah dieksekusi oleh Jaksa per tanggal 17 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

