Pengawasan Perkebunan Diperketat, Disbun Berau Fokus Bersihkan Praktik Kebun Tanpa Izin
Kepala Disbun Berau, Lita Handini.-(Disway Kaltim/ Azwini)-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Upaya penataan sektor perkebunan di Kabupaten Berau kembali diperkuat.
Mengikuti arahan pemerintah pusat, Dinas Perkebunan (Disbun) Berau kini mengintensifkan pengawasan di lapangan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai perizinan untuk menekan keberadaan kebun ilegal.
Kepala Disbun Berau, Lita Handini mengatakan bahwa kebijakan nasional saat ini bukan hanya berfokus pada integrasi data perusahaan melalui Sistem Informasi Perkebunan Indonesia (SIPERIBUN), tetapi juga menekankan penegakan aturan di lapangan.
“Pemerintah pusat ingin memastikan tidak ada kegiatan perkebunan di luar izin. Kami di daerah wajib menyelaraskan langkah tersebut,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
BACA JUGA: Tidak Cuma Tambang, Sektor Perkebunan Berau Punya Kontribusi Naikkan Pendapatan Daerah
BACA JUGA: Berau Perkuat Sektor Perkebunan Sebagai Tumpuan Ekonomi Daerah
Sebagai tindak lanjut, Lita mengaku pihaknya telah menurunkan tim pengawasan ke sejumlah titik perkebunan.
Pemeriksaan dilakukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan klasik, termasuk tumpang tindih lahan, rendahnya produktivitas kebun, hingga temuan pelanggaran oleh perusahaan.
“Kami melakukan pengecekan batas areal dan memverifikasi dokumen perizinan. Langkah ini tidak hanya menyasar penindakan, tetapi juga memastikan kepastian hukum serta menciptakan iklim investasi yang sehat,” kata Lita.
Ia menegaskan bahwa penertiban kebun ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan sektor perkebunan.
BACA JUGA: Disbun Berau Dorong Pengembangan Tanaman Kelapa sebagai Komoditas Unggulan Daerah
BACA JUGA: Disbun Kaltim Percepat Transformasi Digital Sawit Rakyat lewat Lokakarya E-STDB
Selain mengurangi potensi konflik lahan, penertiban juga bertujuan memastikan petani plasma memperoleh hak mereka secara adil.
Di sisi lain, Disbun juga mempercepat proses pemutakhiran data perusahaan sebagai bagian dari kewajiban pelaporan ke pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
