Lapas Tenggarong Ajukan Remisi Natal untuk 92 Warga Binaan
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Tenggarong, Halif Shodiqulamin.-(Disway Kaltim/ Ari)-
Ia menegaskan bahwa seleksi remisi dilakukan ketat dengan syarat minimal 6 bulan menjalani pidana, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Selain remisi, lapas menyiapkan kegiatan ibadah dan lomba internal seperti cerdas cermat Alkitab, lomba khotbah, dan paduan suara.
BACA JUGA: 11 Kasus Narkotika Dominasi Pembebasan Bersyarat pada November 2025 di Rutan Balikpapan
BACA JUGA: Ternak Ayam Milik Rutan Tanah Grogot Mampu Hasilkan Ratusan Butir Telur per Hari
“Ibadah Natal akan kami laksanakan di aula lapas yang selama ini digunakan sebagai tempat ibadah, dan seluruh rangkaian ibadah tetap dilaksanakan di dalam lapas demi menjaga keamanan,” ujar Halif.
Pendeta dari gereja luar dijadwalkan hadir sebagai pengisi firman. Lapas juga membuka kunjungan khusus bagi keluarga warga binaan Nasrani pada 25 Desember 2025 pukul 08.00–09.00 Wita.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

