Tak Dilibatkan Terkait IPAL SPPG, DLH PPU Bantah Kecolongan
Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten PPU, Rochmat Agoes Purwanto.-Awal/Nomorsatukaltim-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Operasional 4 dari 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) disetop sementara dikarenakan masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tak sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).
Terkait adanya masalah IPAL yang tak sesuai standar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU, mengklaim tak tahu-menahu karena tidak dilibatkan.
"Kami memang diundang sejak rapat pertama kali, cuma membahas masalah sampah domestiknya. Kalau dibilang kecolongan, tidak, karena dari awal tidak dilibatkan terkait IPAL-nya," kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH Kabupaten PPU, Rochmat Agoes Purwanto, Minggu 19 April 2026.
Ia menyebut, salah satu indikator pemasangan IPAL, yakni terpasangnya dengan tepat unit pemisah minyak dan lemak atau grease trap dan berfungsi optimal.
BACA JUGA: Sengkarut Pengolahan Limbah SPPG di PPU, DLH: Hanya Satu yang Kantongi Dokumen Izin Lingkungan
BACA JUGA: Kini Terdapat 4 SPPG di PPU yang Ditangguhkan Akibat IPAL Bermasalah
Namun, dari 10 SPPG yang telah dilakukan monitoring oleh DLH, baik itu dapur umum di Kecamatan Penajam, Waru hingga Babulu, sebagian besar sudah ada IPALnya tapi belum memenuhi standar.
Pelbagai catatan diberikan DLH saat melakukan monitoring IPAL di 10 SPPG, baik itu yang berlokasi di Kecamatan Penajam, Waru, hingga Babulu.
Selain salah pemasangan grease trap, penempatan bak kontrol, chamber, serta ukuran pipa yang digunakan juga menjadi temuan.
"Dalam pencucian ompreng harus ada grease trap, supaya tidak ada penggumpalan minyak dan lemak di chamber-chamber. Grease trap ini untuk mengurangi beban minyak dan lemak yang ada di chamber IPAL," jelas Rochmat.
BACA JUGA: SPPG Polres PPU Disetop, 1.189 Siswa SD hingga SMA Terdampak
BACA JUGA: Insiden Keracunan dan IPAL Bermasalah, 2 SPPG di PPU Disuspensi
Dia mengatakan, jika tak lagi terdapat minyak dan lemak di chamber, kemudian berlanjut di bak kontrol hingga hilirnya di buang ke saluran drainase dalam keadaan bersih, tanpa kotoran apapun.
"Kalau yang terbuang ke saluran drainase masih ada kotoran, nanti mencemari lingkungan dan berbau. Jadi kami sudah arahkan, bimbing terkait pemasangan IPAL yang sesuai standar," ujar Rochmat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

