Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Juga Lakukan Pemerasan Terhadap Keluarga Korban
pelaku serta barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian-Istimewa/Humas Polres Kukar-
Setelah diamankan terhadap tersangka kemudian dilakukan introgasi dan tersangka mengakui serta membenarkan bahwa tersangka pernah melakukan persetubuhan atau melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
BACA JUGA : Mengintip Persiapan SUGBK Jelang Timnas Indonesia Vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku pun diancam dengan Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: