Dinas KUKM Perindag Gelar Forum Konsultasi Publik

Dinas KUKM Perindag Gelar Forum Konsultasi Publik

Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU gelar FKP. (Awal/Disway Kaltim)--


Banner 2, Pemkab PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id

 

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Guna perkuat dan penjelas standar pelayanan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) gelar Forum Konsultasi Publik (FPK).

Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU, Margono Hadi Susanto, mengatakan, dalam FKP disampaikan antara lain bagaimana jenis pelayanan, persyaratan, mekanisme atau prosedur hingga produk dari pelayanan.

"FKP salah satu yang memang harus kami laksanakan," kata Margono, saat FKP di Aula Kantor Bupati PPU, Rabu (20/11/2024).

Selain memaparkan secara rinci mengenai standar pelayanan, termasuk bagaimana sarana dan prasarana untuk menunjang atau membantu kegiatan masyarakat, khususnya yang bersentuhan langsung dengan Dinas KUKM Perindag.

BACA JUGA : Peredaran Narkotika Antar Negara Diungkap Polda Kaltim, 8 Kilogram Sabu Senilai 12 Miliar Disita

"Jadi item-item standar pelayanan masing-masing kami jabarkan," sebutnya.

Begitupun dengan kompetensi dan jumlah pelaksana, kapasitas, pengawasan tingkat internal, masukan dan saran, serta adanya evaluasi dari tiap kinerja. Sehingga ke depannya jadi lebih baik lagi.

Ia bilang, dalam FKP yang digelar itu dikatakannya telah seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Pasalnya, mitra atau binaan dari Dinas KUKM yang hadir banyak menyampaikan aspirasi.

BACA JUGA : Disporapar Balikpapan Gelar Festival Permainan Tradisional P5, Tanamkan Nilai Kebersamaan dan Cinta Budaya

"FKP rasa-rasanya sudah seperti Musrenbang, banyak masukan yang kami dapat," jelasnya.

Adapun beberapa masukan yang disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti atau jadi bahan dari Dinas KUKM Perindag, antara lain masalah kelangkaan gas elpiji, pinjaman modal untuk koperasi, sentra oleh-oleh hingga sulitnya produk UMKM menembus ritel modern.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: