Peredaran Narkotika Antar Negara Diungkap Polda Kaltim, 8 Kilogram Sabu Senilai 12 Miliar Disita

Peredaran Narkotika Antar Negara Diungkap Polda Kaltim, 8 Kilogram Sabu Senilai 12 Miliar Disita

Pengungkapan sabu seberat 8 kilogram oleh Polda Kaltim. (Disway/ Chandra)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Peredaran narkotika jenis sabu seberat 8.079 gram bruto atau 7.660 gram neto berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), pada Kamis (21/11/2024).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya Polda Kaltim dalam memerangi peredaran narkotika dan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Ini merupakan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan satu tersangka berinisial R dan pada operasi ini juga untuk mendukung program Asta Cita,” tutur AKBP I Nyoman.

Adapun kasus ini bermula pada Jumat, 15 November 2024, pukul 18.00 WITA, ketika tim Opsnal Subdit II menerima laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkotika di Makroman, Sambutan, Samarinda. 

BACA JUGA : Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Sabu Sebelum Diedarkan

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Rhezky Satya, menjelaskan bahwa TKP pertama berada di sebuah rumah makan di Jalan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

“Kemudian, penyelidikan berkembang ke TKP kedua, yaitu sebuah ruko di Jalan Sungai 5, Kecamatan Angguna, Kabupaten Kutai Kartanegara. Selanjutnya, berkembang ke TKP ketiga, yaitu sebuah rumah di pinggir Sungai Handil, Kecamatan Angguna, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Kompol Rhezky Satya, Kamis (21/11/2024). 

Dari TKP pertama, tim berhasil menemukan satu bal sabu seberat 50 gram di kantong celana tersangka R.

Setelah interogasi, pengungkapan berlanjut ke TKP kedua, di mana ditemukan 12 bal sabu dalam kemasan.

BACA JUGA : Apple Rayu Indonesia dengan Investasi Rp1,58 Triliun agar Bisa Jualan iPhone 16

Selanjutnya pada TKP ketiga, barang bukti terbesar ditemukan, yaitu sabu seberat 7 kilogram bruto.  

Sementara itu, untuk rincian barang bukti dan perkiraan nilai ekonomi dari ketiga TKP tersebut, yakni narkotika jenis sabu dengan berat 8.079 gram bruto (7.660 gram neto) dalam 30 bungkus; satu unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam; dua unit ponsel merek Infinix dan Nokia; satu buah timbangan digital dan satu bundel plastik klip bening; dua tas ransel warna hitam.  

“Jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka Polda Kaltim telah menyelamatkan sekitar 80.790 jiwa. Dari sisi ekonomi, dengan estimasi harga Rp 1,5 miliar per kilogram, total nilai barang bukti mencapai Rp 12,185 miliar,” jelas Kompol Rhezky.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: