Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Sabu Sebelum Diedarkan

Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Sabu Sebelum Diedarkan

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan satreskoba Polresta Balikpapan. -istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Tim Satuan Reskoba Polresta Samarinda menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 101,4 gram dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Senin 18 November 2024 malam.

Adapun penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi terkait transaksi narkotika di Jalan Wijaya Kusuma 3, yang sering dijadikan tempat peredaran barang haram tersebut.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M Rizal M Zain, menjelaskan bahwa setelah melakukan pengamatan dan observasi secara cermat di lokasi yang dimaksud. Penyidik kemudian menangkap seorang pria berinisial A (31) tengah berdiri di pinggir jalan. A diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

BACA JUGA:Isuzu Traga Kendaraan Tangguh Terjang Banjir di Kota Tepian

BACA JUGA:Dinkes Samarinda Minta Masyarakat Peduli Pencegahan Kanker Sejak Dini

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu seberat 101,4 gram yang disembunyikan di genggaman tangan kanan tersangka,” terang dia.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti satu buah plastik warna hitam, satu unit ponsel merk Vivo warna biru, dan satu unit kendaraan roda dua merk Honda Vario.


Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--

BACA JUGA:Tunjukan Kepedulian Sesama, Hotel Midtown Samarinda Gelar Donor Darah

Iptu M Rizal menambahkan bahwa saat ini, tersangka A kini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku tindak pidana ini, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat,” tegasnya.

BACA JUGA:Tak Hanya Dongkrak PAD, Teras Samarinda Juga Jadi Venue Acara Bergengsi Tahunan

Polresta Samarinda juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar Iptu Rizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: