Peredaran Narkotika Antar Negara Diungkap Polda Kaltim, 8 Kilogram Sabu Senilai 12 Miliar Disita
Pengungkapan sabu seberat 8 kilogram oleh Polda Kaltim. (Disway/ Chandra)--
Sedangkan untuk modus operandi, tersangka mengaku bahwa delapan kilogram sabu-sabu ini dikirim dari Malaysia melalui seorang kurir yang hanya bertugas mengantarkan barang ke lokasi tertentu.
Dan tersangka R, yang merupakan karyawan swasta asal Berau, mengaku menerima barang tersebut atas perintah seorang bos yang juga warga negara Malaysia.
Sebelumnya, tersangka juga telah menerima lima kilogram sabu yang telah habis terjual, dan kiriman kedua sebanyak 10 kilogram.
BACA JUGA : Pj Gubernur Kaltim Minta Ada Ruang Khusus bagi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Dari kiriman kedua ini, dua kilogram telah laku, sementara sisanya adalah barang bukti yang diamankan.
“Kami masih mendalami kemungkinan distribusi barang ini ke luar wilayah Kalimantan Timur, meskipun sementara ini masih berada di Kalimantan,” tambah Kompol Rhezky.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA : DP3 Balikpapan Gelar Rapat Bersama OPD untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan
Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 20 tahun hingga hukuman mati.
“Tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan narkoba lainnya,” tegas Kompol Rhezky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: