Bankaltimtara

Dua Oknum Guru Honorer di Samarinda Dipenjara karena Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya

Dua Oknum Guru Honorer di Samarinda Dipenjara karena Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya

Konferensi pers kasus pelecehan seksual di Mapolresta Samarinda, Senin (17/2/2025).-Disway/ Mayang-

 

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

 

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan pendampingan kepada para korban,” tegasnya.

 

NS akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: SMAN 1 Samarinda Melaju ke 8 Besar DBL Samarinda, Menang 31-16 atas SMAN 2 Tenggarong

 

“Ia terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari akumulasi hukumannya dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” pungkasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: