KPU Kukar Siap Hadapi Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Serentak 2024

KPU Kukar Siap Hadapi Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Serentak 2024

Pihak Termohon (KPU Kukar) Saat Menjalani Persidangan di MK-Istimewa / Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan siap jika harus menghadapi sidang lanjutan sengketa Pilkada Serentak 2024.

Setelah mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 23 Januari 2025 lalu, KPU Kukar tengah menunggu keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengetahui apakah gugatan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok.

Proses PHP ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 4 Tahun 2024.

Regulasi tersebut memuat jadwal dan tahapan penyelesaian sengketa secara rinci untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA : Perjuangan Merah Putih Sangasanga, Inspirasi Pembangunan Masa Kini

“Kukar sudah menjalani tahapan memberikan jawaban sebagai pihak termohon pada 23 Januari kemarin. Saat ini, semua proses akan diselesaikan hingga 4 Februari, sesuai jadwal yang berlaku untuk seluruh kabupaten dan provinsi lainnya,” ujar Wiwin, Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Senin 27 Januari 2025.

Menurut Wiwin, sidang dengan agenda penyampaian jawaban ini menjadi bagian dari proses formal untuk menanggapi gugatan yang diajukan pemohon.

Setelah itu, RPH yang berlangsung pada 5 hingga 10 Februari akan menentukan perkara mana yang layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok dan mana yang akan dihentikan.

“Jika perkara dihentikan, maka gugatan pemohon tidak diterima dan KPU Kukar sebagai termohon dianggap menang,” jelas Wiwin.

BACA JUGA : Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Mahulu Bawa Angin Segar Bagi Masyarakat

Keputusan RPH ini rencananya akan diumumkan secara bertahap oleh MK pada 11 hingga 13 Februari.

Apabila gugatan dilanjutkan, sidang pemeriksaan pokok akan digelar pada 14 hingga 28 Februari.

Dalam tahapan tersebut, KPU Kukar berhak menghadirkan saksi maksimal empat orang untuk kategori sengketa tingkat kabupaten/kota.

Jenis saksi yang dihadirkan dapat berupa saksi ahli maupun saksi fakta, tergantung kebutuhan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: