PDI Perjuangan Dukung Pilkada Langsung, Yusril Sebut Biaya Politiknya Tinggi
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menyatakan partainya dukung pilkada langsung.-istimewa-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo menegaskan, partainya medukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
Menurutnya, isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD sudah bergulir sejak lama, tepatnya sebelum reformasi.
Namun setelah reformasi, tuntunan masyarakat untuk memilih langsung pemimpin daerahnya secara langsung semakin kuat.
Pemerintah pun pada akhirnya memberlakukan pemilihan kepala daerah secara langsung. Ganjar menilai upaya untuk mengubah mekanisme pilkada langsung berpotensi mengulang perdebatan lama yang sudah diselesaikan secara konstitusional.
BACA JUGA: Sistem Pilkada yang Ada Belum Hasilkan Daerah Mandiri, Kemendagri Sebut Kemungkinan akan Dievaluasi
BACA JUGA: Kemiskinan di Kaltim Menyusut 21,6 Ribu Sepanjang 2025, IPM di Atas Nasional
“Jadi sikap PDI perjuangan sangat jelas. Kita dukung pemilihan kepala daerah secara langsung,” katanya di Jakarta, Sabtu, 10 Januari 2026.
Dengan pemilihan secara langsung, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan hak memilih sebaik mungkin dalam menentukan pemimpin daerah masa depan.
Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pilkada secara langsung maupun tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusional dalam perspektif hukum tata negara Indonesia jika merujuk UUD 1945.
"Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis," kata Yusril, Jumat, 9 Januari 2026 di Jakarta.
BACA JUGA: DPD RI Angkat Wacana Pilkada Lewat DPRD, Khawatirkan Pemisahan Pemilu oleh MK
BACA JUGA: Polda Kaltim Jelaskan Mekanisme Penanganan Perkara di Masa Transisi KUHP dan KUHAP Baru
Dia menilai, pilkada melalui DPRD lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Asas ini, katanya, mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui 'hikmat kebijaksanaan' dan dilaksanakan dalam lembaga 'permusyawaratan (MPR) dan perwakilan, yakni DPR dan DPRD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

