2.000 Kepala Keluarga di Sekitar Areal PT IHM Penajam Memperoleh Kejelasan Status Lahan

2.000 Kepala Keluarga di Sekitar Areal PT IHM Penajam Memperoleh Kejelasan Status Lahan

Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin (kaos biru) bersama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni saat membahas sengketa lahan di PT IHM.-istimewa/nicko-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Sengketa lahan areal PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) yang selama ini jadi persoalan telah diselesaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).

Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin menyebut berhasilnya penyelesaian sengketa lahan yang menjadi permasalahan bagi masyarakat sekitar PT ITCI Hutani Manunggal, dikarenakan intensnya koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan.

Proses, penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten PPU dimulai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kementerian Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 184/KPTS-II/1996 Tanggal 23 April 1996 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Seluas 161.127 hektare di Provinsi Kalimantan Timur Kepada PT ITCI Hutani Manunggal.

BACA JUGA: Pemkab PPU Siap Hibahkan Anggaran untuk Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA: Gerbang IKN Nusantara, Pelabuhan Klotok dan Speedboat PPU Bakal Direvitalisasi

Dirinya meminta kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten PPU segera menindaklanjuti Surat Keputusan Kementerian Kehutanan Nomor  11 Tahun 2024 terkait perubahan areal kerja PT ITCI Hutani Manunggal.

"Ini ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan status lahan bagi masyarakat di Kabupaten PPU yang selama ini menghadapi permasalahan terkait status lahannya," kata Zainal.

Ia juga meminta agar proses sertifikat melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang berjalan di wilayah Kabupaten PPU dapat segera diselesaikan.

"Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan status lahan bagi masyarakat," jelas Zainal.

BACA JUGA: Kelenteng di Samarinda Siapkan 1.000 Angpao, Ini Arti dan Aturan Pemberian Angpao pada Perayaan Imlek

BACA JUGA: Pakar Feng Shui Sebut Shio Berikut Ini ‘Ciong’ di Tahun Ular Kayu 2025

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) PPU, Nicko Herlambang mengatakan, berdasarkan telaah peta, terdapat seluas 2.976 hektare berada di atas Area Penggunaan Lain dan dibebani Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri PT ITCI Hutani Manunggal, masing-masing berada di Kelurahan Pemaluan seluas 719 hektare, Kelurahan Binuang seluas 1.134 hektare, dan di Kelurahan Maridan seluas 150,75 hektare.

"Sebagian besar pada lokasi dimaksud yang berada di atas areal penggunaan lain tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dan diajukan pendaftaran tanahnya untuk mendapatkan hak atas tanah melalui kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2021-2023," ucap Nicko, Selasa (28/1/2025).

Ia menyebut, dengan selesainya permasalahan itu, sekira 2.000 kepala keluarga mendapatkan tanah hak.

Berdasarkan data yang diperoleh melalui kegiatan PTSL telah dilakukan pengukuran dan pemetaan sebanyak 3.881 bidang tanah dengan luas keseluruhan 2.002,75 hektare.

BACA JUGA: Radja Nainggolan, Bintang Bola Keturunan Indonesia, Ditangkap Polisi dalam Kasus Kokain!

BACA JUGA: Masa Tugas Berakhir, Ratusan Supporter Timnas Antarkan Kepulangan Shin Tae-yong ke Korea Selatan

"Sebagian besar dari bidang tanah tersebut telah berstatus tanah hak," sebut Nicko.

Masing-masing lahan tersebut tersebar di tiga kelurahan. Kelurahan Pemaluan 1.853 bidang terukur dan terpetakan, 1.160 bidang telah bersertifikat; Kelurahan Binuang 1.682 bidang terukur dan terpetakan, 1.481 bidang telah bersertifikat; Kelurahan Maridan 346 bidang terukur dan terpetakan, 274 bidang telah bersertifikat.

"Kami berharap, dengan selesainya proses PTSL dan penyerahan sertifikat secara simbolik, dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan status lahan bagi masyarakat di Kabupaten PPU. Hal ini merupakan langkah penting dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi warga," pungkas Nicko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: