1.200 Hektare dalam Sengketa, Konflik Agraria di HGU PT BAS Karangan Tak Kunjung Tuntas
Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Konflik agraria kembali mencuat di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyusul sengketa lahan seluas sekitar 1.200 hektare yang melibatkan PT Bima Agri Sawit (BAS) dan petani dari 11 kelompok tani.
Lahan yang disengketakan diketahui berada di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, sehingga memicu tumpang tindih klaim penguasaan tanah yang tak kunjung tuntas selama hampir satu dekade.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius DPRD Kutim. Melalui Komisi C, legislatif memanggil pemerintah daerah dan pihak perusahaan untuk meminta kejelasan terkait tindak lanjut rekomendasi penyelesaian konflik lahan yang sebelumnya telah dikeluarkan pemerintah.
Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, menyatakan bahwa rapat tersebut difokuskan pada upaya membuka secara transparan persoalan tata kelola lahan yang selama ini menjadi sumber konflik antara masyarakat dan perusahaan.
BACA JUGA: Sengketa Lahan di Tri Pariq Makmur, Warga dan Perusahaan Sama-sama Klaim Miliki Dokumen Sah
BACA JUGA: PT BDLR Abaikan Seruan DPRD Kubar, Terus Garap Lahan Sengketa dengan Warga
“Intinya hari ini pemerintah meminta laporan terkait penyelesaian rekomendasi yang sudah dikeluarkan, dan itu menjadi acuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujar Ardiansyah saat diwawancara usai rapat, Selasa 3 Febriari 2026.
Ia menegaskan, konflik agraria yang berlarut-larut ini tidak hanya soal klaim lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi petani yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
“Ini sudah hampir 10 tahun belum selesai. Kita ingin persoalan ini dibuka secara terang, supaya jelas mana hak masyarakat dan mana hak perusahaan,” ucapnya.
Dalam pembahasan rapat, terungkap bahwa salah satu kendala utama penyelesaian sengketa adalah tumpang tindih penguasaan lahan, baik antar kelompok tani maupun antara masyarakat dengan pihak perusahaan pemegang HGU.
BACA JUGA: Ombudsman Kaltim Terima 424 Laporan dari Masyarakat, Didominasi Konflik Agraria
BACA JUGA: DPR Siapkan Pansus Konflik Agraria, Soroti Dampak Pembangunan IKN, Termasuk di Balikpapan
“Biasanya masalahnya tumpang tindih penguasaan. Satu bidang lahan bisa diklaim lebih dari satu kelompok, ini yang harus dibuka berdasarkan data,” jelas Ardiansyah.
DPRD dan pemerintah daerah menilai, tanpa kejelasan data dan pemetaan lahan yang valid, konflik agraria di wilayah HGU PT BAS akan terus berulang dan berpotensi meluas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

