Sudah Ratusan Pengendara Ditindak, Masih Saja Ada yang Bandel Pakai Knalpot Brong
Kasatlantas Kompol Ropiyani dan Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M Chusen menunjukkan kendaraan yang diamankan di Mapolresta, Selasa (28/1/2025).-Disway/ Chandra-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, hingga kini masih terus ditindak oleh tim gabungan Satuan Samapta dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan.
Meskipun sudah ada ratusan kendaraan yang ditertibkan gara-gara memakai knalpot brong, namun masih saja ada yang bandel.
Data yang disampaikan Satlantas Polresta Balikpapan, jumlah knalpot yang disita pada awal tahun ini mencapai 200-an unit.
Rinciannya, pada Desember 2024 ada 91 pengendara yang ditindak, Januari 2025 sebanyak 94 pengendara ditindak.
BACA JUGA: Langsung Ganti Dilokasi, 30 Kendaraan Terjaring dalam Operasi Penertiban Knalpot Brong di Balikpapan
Terakhir, operasi penertiban dan pemeriksaan pada Minggu (26/1/2025) dini hari lalu menindak 25 pengendara yang motornya menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Knalpot yang disita tersebut, sementara ini masih disimpan menunggu petunjuk dari Direktorat.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengonfirmasi bahwa penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban lalu lintas khususnya selama libur panjang.
"Jadi, Satuan Samapta bekerja sama dengan Satlantas Polresta Balikpapan melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan di ruas jalan depan bandara dan di Jalan Ahmad Yani, Karang Jati," ujar Ropiyani dalam konferensi pers, Selasa (28/1/2025).
BACA JUGA: Jelang Malam Pergantian Tahun 2025 Puluhan Pengguna Knalpot Brong di Balikpapan Terjaring Razia
BACA JUGA: Knalpot Brong Masih Berkeliaran di Balikpapan, Sebanyak 10 Motor Diamankan Petugas
Dari operasi tersebut, sebanyak 25 kendaraan dengan knalpot brong telah disita petugas, dimana 23 diantaranya memiliki surat-surat lengkap, sementara dua lainnya tidak memiliki dokumen sama sekali.
Ropiyani menegaskan, para pelanggar ditindak, antara lain dengan penilangan dan penahanan kendaraan.
"Tilang sesuai dengan Pasal 285 (UU LLAJ) dengan denda tilang sebesar Rp250 ribu. Kami juga melakukan penahanan kendaraan hingga pengendara membawa knalpot asli," jelas Ropiyani.
Selain itu, pengendara diwajibkan membawa surat pernyataan dari orangtua yang melarang penggunaan knalpot brong.
BACA JUGA: Diskon Token Listrik PLN Ternyata Berbatas, Pelanggan Wajib Tahu Ketentuan Berikut ini!
Setelah knalpot diganti sesuai spektek di markas Polresta Balikpapan, proses tilang dilanjutkan dan pelanggar dapat membayar denda yang telah ditentukan Undang-Undang.
Untuk dua kendaraan tanpa dokumen, Kompol Ropiyani menyatakan bahwa pihaknya sedang mengidentifikasi data kendaraan tersebut.
"Jika data kendaraan sesuai dengan yang ada di server Samsat, maka pemiliknya harus membawa dokumen lengkap, yaitu STNK dan BPKB, serta mengganti knalpot sesuai spektek," katanya.
Sementara untuk penahanan kendaraan diberi batas waktu hingga satu minggu. Namun, tindakan hukum langsung diberlakukan pada malam kejadian.
BACA JUGA: Harga Elpiji Bersubsidi di Balikpapan Tembus Rp70 Ribu, Begini Tanggapan Pertamina
BACA JUGA: Kurir Sabu Sempat Berusaha Kabur Saat Dibekuk Polsek Balikpapan Timur
Selain kendaraan roda dua, Satlantas juga telah memeriksa kendaraan roda empat, khususnya pada pagi atau sore hari.
Baru-baru ini, kata Kompol Ropiyani, sebanyak empat kendaraan roda empat dengan knalpot melanggar spektek ditilang.
"Kami juga memberikan edukasi, sosialisasi, dan teguran, namun tetap dilakukan penindakan tilang," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: