Cegah Tingginya Kasus Kecelakaan, Penggunaan Ban Vulkanisir Resmi Dilarang di Samarinda
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu -Disway/ Mayang-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Dinas Perhubungan Samarinda melarang penggunaan ban vulkanisir pada kendaraan bermotor wajib uji, termasuk angkutan umum dan kendaraan niaga, demi keselamatan lalu lintas di Kota Tepian.
Dalam Surat Edaran Nomor 500.11.1/1723/100.05 tanggal 18 Desember 2024 terkait regulasi penggunaan ban vulkanisir kendaraan bermotor sudah resmi diterbitkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menegaskan pentingnya penerapan aturan keselamatan lalu lintas yang lebih ketat di Kota Tepian.
"Kami menemukan banyak kendaraan yang menggunakan ban vulkanisir saat melakukan upgrade fuel card. Awalnya memang ada kebijakan yang membolehkan. Tetapi saat ini tidak lagi," terangnya.
BACA JUGA: 207 Orang Meninggal di Jalan Raya, Selama 2024 Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kaltim Turun
BACA JUGA: Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat Selama Operasi Patuh Mahakam 2024, Korban Didominasi Luka Berat
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor.
Dalam peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya diwajibkan memenuhi standar keselamatan, salah satunya adalah penggunaan ban yang layak dan sesuai dengan spesifikasi teknis.
Manalu menegaskan, bahwa pelarangan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat kegagalan fungsi ban yang dapat membahayakan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
“Keputusan ini diambil demi menjaga keselamatan semua pihak, termasuk pengemudi, penumpang, dan seluruh pengguna jalan,” kata Manalu di Samarinda, Jumat (4/1/2025).
BACA JUGA: Program Makan Bergizi Gratis Berjalan, Usaha Kantin Sekolah Tetap Boleh Buka
BACA JUGA: Sembilan Dapur Sehat Layani Program MBG di Samarinda
Ban vulkanisir dinilai tidak memenuhi standar ini karena memiliki risiko kegagalan fungsi yang lebih tinggi dibandingkan ban baru.
“Ban vulkanisir sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan, terutama pada kendaraan yang membawa muatan berat atau melaju dengan kecepatan tinggi. Karena itu, kami memutuskan untuk melarang penggunaannya demi mencegah risiko yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem transportasi yang lebih andal dan aman di Kota Samarinda.
Manalu mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk segera mematuhi aturan ini sebagai bentuk dukungan terhadap keselamatan lalu lintas di Samarinda.
BACA JUGA: Kenali Gejala dan Cara Pencegahan HMPV yang Kasusnya Meningkat di China
BACA JUGA: Inovasi Busana Berbahan Bubble Wrap, Netizen : Bisa Dipletekin
Sebagai informasi, ban vulkanisir adalah ban bekas yang bagian tapaknya dilapisi ulang dengan karet baru melalui proses vulkanisasi, sehingga tampak seperti ban baru.
Meski ekonomis, ban vulkanisir memiliki risiko lebih tinggi mengalami kegagalan fungsi, terutama pada beban dan kecepatan tertentu.
"Dengan sudah resmi adanya larangan ini, kualitas transportasi di Samarinda dapat meningkat dan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan," tutur Manalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: