Gerak Aktif Polres Berau Gagalkan Peredaran Narkoba di Bumi Batiwakkal

Gerak Aktif Polres Berau Gagalkan Peredaran Narkoba di Bumi Batiwakkal

Pelaku peredaran sabu yang berhasil diringkus Polres Berau.-(istimewa)-

 

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Satreskoba Polres Berau berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada hari Jumat (24/1/2025) mengenai aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.

 

Petugas Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pada pukul 17.20 WITA berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial UW (48) yang diduga sebagai pelaku.

 

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 gram, satu timbangan digital, satu unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," ungkap AKP Agus Priyanto," Rabu (29/1/2025).

BACA JUGA : Beri Manfaat untuk Masyarakat, Kolaborasi PT Berau Coal Menggelar Bakti Sosial

 

Satresnarkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu pada hari Selasa (28/1/2025), sekitar pukul 00.30 WITA, di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

 

Tim Sat Resnarkoba Polres Berau, yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, ASD (18), warga Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb.

 

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat 44,48 gram, serta sejumlah peralatan lain seperti timbangan, plastik klip, dan handphone," bebernya.

 

Penangkapan ini turut disaksikan oleh warga setempat. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA : Si Jago Merah Bergejolak, Dalam Sepekan Terjadi Kebakaran di Berau pada 4 Lokasi Berbeda

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

AKP Agus Priyanto mengatakan, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

"Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga lingkungan dari bahaya narkoba," pungkasnya.

BACA JUGA : Dua Tempat Ibadah di Samarinda Dijaga Ketat Selama Perayaan Imlek

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: