Bankaltimtara

Pemkot Samarinda Atur Jam Operasional Usaha dan THM Jelang Bulan Suci Ramadan

Pemkot Samarinda Atur Jam Operasional Usaha dan THM Jelang Bulan Suci Ramadan

Satpol PP Samarinda saat razia Tempat Hiburan Malam di Loa Hui Harapan Baru. -Rahmat/Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kota Samarinda kembali menerapkan pengaturan jam operasional tempat usaha menjelang hari besar keagamaan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang akan segera diterbitkan, sebagaimana pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.

Asisten II Sekretaris Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy mengatakan, bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) akan ditutup 3 hari sebelum hari besar keagamaan (H-3).

“Kalau THM, iya, itu H-3 sudah tutup. Untuk kepastiannya nanti mengacu pada surat edaran, karena itu yang menjadi pegangan resmi,” kata Marnabas saat ditemui di Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Rabu 4 Feruari 2026.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Pagi Samarinda Mengadu ke DPRD, Keluhkan Ketidakjelasan Penempatan Lapak

BACA JUGA: Pelanggar Parkir Ketar Ketir, Dishub Samarinda Siapkan Stiker dengan Daya Erat Tinggi

Sementara itu, terkait operasional tempat biliar, Marnabas menyebutkan bahwa Pemkot masih melakukan koordinasi antarbagian sebelum mengambil keputusan final.

“Kalau biliar masih dalam koordinasi. Nanti bisa ditanyakan ke Bagian Kesejahteraan, karena keputusan ada di sana,” ujarnya.

Adapun untuk kafe, Pemkot Samarinda membatasi jam operasional mulai pukul 17.00 Wita hingga 23.00 Wita. Selain pembatasan waktu, penggunaan musik juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Kafe buka dari jam 5 sore sampai jam 11 malam. Tidak diperkenankan menggunakan musik yang mengganggu, supaya ibadah masyarakat bisa berjalan dengan lancar,” kata Marnabas.

BACA JUGA: Kapal Sungai Tak Beroperasi, Puluhan Buruh Pelabuhan di Samarinda Keluhkan Pendapatan

BACA JUGA: Kurangi Beban TPA Sambutan, DPRD Dorong Integrasi TPS dan Insinerator 

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat pengecualian bagi tempat usaha tertentu, khususnya yang berada di kawasan hotel. Ketentuan rinci mengenai pengecualian tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dalam surat edaran.

Selain pengaturan tempat usaha, Pemkot Samarinda turut mengatur pelaksanaan malam takbiran. Takbiran dianjurkan dilakukan di masjid atau musala dengan memperhatikan batas waktu dan penggunaan pengeras suara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: