Bankaltimtara

Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Buka Posko Pengaduan Pungutan Wisuda di Sekolah

Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Buka Posko Pengaduan Pungutan Wisuda di Sekolah

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin.-dok.pribadi-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur tengah membuka posko pengaduan dugaan pungutan pelepasan/wisuda di sejumlah sekolah.

"Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengadu, dan kami juga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Juga memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa 11 Maret 2025.

Ia menyampaikan kepada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungutan liar di sekolah terkait pelepasan/wisuda, dapat menyampaikan laporan melalui nomor nomor +62 811-1713-737.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat mengunjungi langsung ke Kantor Ombudsman tepatnya di Perum Rawa Indah Pemda Kaltim, Blok A No 1. Jalan MT Haryono, RT 02/ Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

BACA JUGA:Pemprov Pastikan Harga dan Stok Bapokting Aman Terkendali Hingga 5 Bulan

BACA JUGA:Refocusing Anggaran! Pemprov Kaltim Alihkan Rp2,5 Triliun untuk Program Prioritas

Bagi Mulyadin, wisuda yang diselenggarakan oleh sekolah tidak boleh memberatkan pihak orang tua maupun peserta didik. 

Sebab hal ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Pelepasan atau wisuda tidak dilarang. Tapi, tidak boleh memberatkan peserta didik maupun orang tua peserta didik," ujar Mulyadi.

Lembaga pengawas pelayanan publik ini menyoroti bahwa diperlukan langkah preventif yang lebih konkret dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). 

Baik di setiap kabupaten/kota hingga provinsi. Sehingga mampu mencegah terjadinya maladministrasi dalam bentuk pungutan, khususnya pada kegiatan perpisahan siswa.

Sementara itu Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan, Dwi Farisa Putra Wibowo menambahkan bahwa masalah sumbangan cita rasa pungutan di sekolah bukan hal baru dan cenderung berulang setiap tahun. 

BACA JUGA:Bareskrim Polri Sebut Peran Catur sebagai Bandar Narkoba di Wilayah Kaltim

Bahkan banyak sekolah berdalih permintaan dilakukan oleh komite sekolah, bukan oleh sekolah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: