Bankaltimtara

Keluhan Warga Kaltim Soal Pelayanan Publik Masih Tinggi, Ombudsman Catat 253 Akses Pengaduan

Keluhan Warga Kaltim Soal Pelayanan Publik Masih Tinggi, Ombudsman Catat 253 Akses Pengaduan

Kepala ORI Kaltim, Mulyadin-istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Buruknya pelayanan publik masih menjadi sorotan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim). Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltim mencatat sebanyak 253 akses pengaduan dari warga.

Sebagian besar dari aduan itu menyoroti layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kepala ORI Kaltim, Mulyadin menyampaikan, bahwa tingginya angka akses menunjukkan kesadaran publik yang semakin tumbuh terhadap hak-hak sebagai penerima layanan.

Kendati demikian, baginya, ini juga mencerminkan masih banyaknya potensi maladministrasi yang terjadi di berbagai sektor di Bumi Etam.

BACA JUGA: Ombudsman Sarankan Disdikbud Konsultasi Dengan Biro Hukum Pemprov

BACA JUGA: Ombudsman Kaltim Temukan Maladministrasi di PPDB Sekolah Berasrama

Dari total akses yang tercatat, 119 di antaranya adalah laporan masyarakat (LM), mayoritas disampaikan langsung ke Kantor Ombudsman di Samarinda dan Balikpapan.

Selain itu, ada 94 Konsultasi Non Laporan (KNL), 10 laporan melalui Respon Cepat Ombudsman (RCO), serta 41 surat tembusan dari masyarakat kepada penyelenggara layanan yang juga disalin ke Ombudsman.

Satu kasus bahkan ditangani melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), berupa dugaan pungutan liar di bidang pendidikan yang ditemukan tanpa laporan dari warga.

"Ini bukan hanya soal jumlah, tapi tentang jenis dan pola yang berulang. Tidak memberikan pelayanan menjadi dugaan yang paling banyak," ungkap Mulyadin, dalam keterangan yang diterima Nomorsatukaltim, pada Rabu 16 Juli 2025.

BACA JUGA: Temukan Pelanggaran di SPMB 2025? Adukan Saja ke Ombudsman Kaltim!

BACA JUGA: Ombudsman Kaltim Buka Posko Aduan SPMB 2025

Berdasarkan analisis Ombudsman Kaltim, dugaan tidak memberikan pelayanan menempati urutan pertama penyimpangan prosedur layanan yang dilaporkan, dengan 73 laporan atau 70,9 persen dari total yang ditindaklanjuti.

Kemudian disusul penyimpangan prosedur (13 laporan/12,6 persen), penundaan berlarut (8 laporan/7,8 persen), pengabaian kewajiban hukum (6 laporan/5,8 persen), serta beberapa aduan terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: