Polemik Biaya Perpisahan Sekolah Negeri di Balikpapan, Kadisdik: Saya Pecat Kepala Sekolahnya Kalau....

Polemik Biaya Perpisahan Sekolah Negeri di Balikpapan, Kadisdik: Saya Pecat Kepala Sekolahnya Kalau....

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik.-chandra/disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Keluhan orang tua  terkait biaya acara perpisahan yang dinilai memberatkan kembali ramai diperbincangkan publik. Hal ini terungkap saat salah seorang orang tua bercerita melalui pesan Direct Message (DM) ke salah satu akun Instagram di Balikpapan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan telah mengeluarkan instruksi untuk tidak menyelenggarakan acara mewah yang membebani para orang tua.

Seorang ibu yang anaknya bersekolah di salah satu SMP negeri pun mengungkapkan kekecewaannya.

"Setiap siswa dikenakan biaya Rp 530 ribu, dan jika membawa anggota keluarga tambahan, ada biaya tambahan Rp 50 ribu," ujarnya dalam tangkapan layar pesan DM di Instagram yang tersebar itu.

BACA JUGA:Acara Perpisahaan Sekolah Tak Boleh Memberatkan Orang Tua, Ini Solusi Disdikbud Balikpapan

Ia juga merasa bahwa kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan, di mana rapat wali murid hanya dihadiri kurang dari 30 persen orang tua, namun keputusan tetap diambil dan mengikat semua.

"Wali murid yang tidak hadir bukan berarti mengabaikan undangan rapat, tetapi banyak orang tua yang lebih memilih mencari nafkah untuk anak-anak mereka," tambahnya.

Keluhan serupa datang dari orang tua siswa lain, yang menyebut biaya perpisahan di SMP negeri anaknya mencapai Rp 800 ribu per siswa, bahkan sudah diminta sejak Desember.

"Sebetulnya, saya tidak kaget, karena saat SD dulu, biaya perpisahan malah Rp 1,4 juta. Namun, saat itu sekolahnya swasta. Sekarang, ternyata sekolah negeri juga mengadakan perpisahan di hotel dengan biaya sebesar itu," keluhnya.

Menanggapi keluhan ini, Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan pelanggaran terkait instruksi yang telah dikeluarkan.

"Coba dicek saja, yang mengadakan itu bukan kepala sekolah, tapi komite sekolah. Jadi, perlu digarisbawahi itu," tegasnya, saat dikonfirmasi Senin (17/3/2025).

BACA JUGA:DPRD Balikpapan Dukung Penuh Penambahan Sekolah di Balikpapan

Irfan menjelaskan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan wajib. Kalau sumbangan itu jelas nilainya, jelas waktunya, misalnya sebulan sekali, dan seterusnya.

“Itu di dalam undang-undang diatur begitu. Tapi kalau pungutan, tidak ada, lah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: