Bankaltimtara

Kendaraan Berat Sering Menggunakan Jalan Umum, Dishub Mahulu akan Lakukan Pengawasan Lapangan

Kendaraan Berat Sering Menggunakan Jalan Umum, Dishub Mahulu akan Lakukan Pengawasan Lapangan

Wakil Bupati Mahulu, Yohanes Avun saat meninjau kerusakan jalan poros Kubar-Mahulu.-Humas Pemkab Mahulu-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM- Aktivitas lalu lalang kendaraan milik perusahaan sawit diduga menjadi penyebab utama cepatnya kerusakan jalan di wilayah Mahakam Ulu (Mahulu).

Sebab, hampir setiap hari kendaraan jenis truk milik perusahaan sawit sering kali melintas di jalan yang dibangun pemerintah, dengan beban yang berat.

Mengenai hal ini, Dinas Perhubungan Mahakam Ulu (Dishub Mahulu) berencana melakukan pengawasan langsung ke lapangan, terutama di titik jalan yang sering dilewati kendaraan besar.

Kepala Dishub Mahulu, Fransiskus Xaverius Lawing menjelaskan, bahwa pengawasan itu bertujuan untuk menangani permasalahan kendaraan berat yang melintasi jalur darat di tengah musim hujan.

BACA JUGA: Akses Darat ke Kubar Putus Gara-Gara Hujan, Pemkab Mahulu Buat Jalur Alternatif

BACA JUGA: Rusak dan Berlumpur, Akses Jalan Kubar-Mahulu Semakin Mempersulit Mobilitas Warga

“Mungkin dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke lapangan untuk memantau, sekaligus melakukan pengendalian,” ujar Kepala Dishub Mahulu, Fransiskus Xaverius Lawing, belum lama ini.

Menurutnya, titik jalan yang sering dilewati kendaraan berat biasanya memang berada di jalan yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Seperti jalan dari arah Ujoh Bilang menuju Jembatan Sungai Rata, Long Gelawang.

Karena itu, dalam proses pengawasan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Kaltim. Sebab, ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.

Kemudian, Dishub Mahulu juga akan menghubungi langsung pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Terutama yang menggunakan kendaraan bermuatan berat seperti truk minyak dan angkutan sawit.

BACA JUGA: Warga Tolak Kendaraan Angkut Batu Bara Melewati Jalan Umum, Pemprov Diminta Bersikap!

BACA JUGA: Aktivitas Tambang Lewat Jalan Umum, Gubernur Janji Segera Bersikap

“Kita akan coba berkomunikasi dengan perusahaan. Kendaraan mereka yang berbobot berat mungkin sementara tidak dulu melewati jalur darat, bisa dialihkan melalui sungai,” tegas Lawing.

Upaya ini dilakukan untuk mengurangi kerusakan jalan yang disebabkan oleh beban kendaraan besar, terutama di tengah cuaca ekstrem dan curah hujan yang tinggi.

Terlebih beberapa waktu lalu, akses jalan poros Mahulu menuju Kubar putus total akibat longsor.

Bahkan di beberapa titik ruas jalan juga ditemukan retak berat dan berpotensi longsor besar jika tidak segera ditangani.

BACA JUGA: Persoalan Aksesibilitas Jadi Tantangan Utama Pengembangan Wisata di Kubar dan Mahulu

BACA JUGA: Pemprov Alokasikan Anggaran Sebesar Rp 2,6 Triliun, Tingkatkan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Benua Etam

“Kami akan siapkan papan informasi, membatasi beban kendaraan, dan melakukan pengawasan di lapangan. Ini untuk mengurangi tingkat kerusakan jalan,” ungkapannya.

Ia menegaskan, bahwa keselamatan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Langkah ini dilakukan demi menjaga kualitas infrastruktur jalan di Mahulu yang merupakan akses vital perekonomian masyarakat.

Dishub Mahulu meyakini bahwa, dengan pendekatan persuasif dan koordinasi lintas sektor, berharap pengaturan kendaraan berat ini dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik di lapangan.

BACA JUGA: Meski Ada Pemangkasan Anggaran, PUPR Mahulu Pastikan Pembangunan Infrastruktur Tidak Terkendala

BACA JUGA: Akmal Malik Sebut Pemkab Mahulu Dibantu Rp 188 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur

“Yang utama adalah mendahulukan kepentingan masyarakat. Karena masyarakat yang sehari-hari menggunakan jalan ini, mereka harus kita prioritaskan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Pada Pasal 6 Ayat 1 dalam Perda tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.

Setelah itu juga tertuang dalam ayat 2, bahwa setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit wajib diangkut melalui jalan khusus.

BACA JUGA: Warga Diminta Bersabar, Pengoperasian Jembatan Long Gelawang Mahulu Tunggu Keputusan Pusat

Namun fakta di lapangan justru masih banyak kendaraan besar milik perusahaan batu bara dan kelapa sawit seringkali menggunakan akses jalan umum yang dibangun pemerintah.

Kondisi tersebut tentu saja melanggar aturan dan wajib untuk ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab jika hal itu terus dibiarkan, maka kualitas jalan di Kaltim terutama di Mahulu pasti tidak akan bertahan lama, dan pada akhirnya masyarakat pengguna juga yang rugi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: