Kendaraan Berat Penyebab Kerusakan Jalan, PUPR Kutim Desak Perusahaan Patuhi Batas Tonase
Plt Kepala Dinas Plt PUPR Kutim, Joni Abdi Setia-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur kembali menyoroti persoalan kerusakan jalan kabupaten yang semakin sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Penyebab utamanya disebut berasal dari kendaraan bertonase besar yang melebihi batas muatan atau overload.
Pemerintah menegaskan agar perusahaan, terutama yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan, lebih disiplin dalam mematuhi aturan tonase kendaraan.
Hal ini penting mengingat sebagian besar aktivitas distribusi perusahaan menggunakan jalur publik yang dibangun melalui dana daerah.
BACA JUGA: Kendaraan ODOL Rusak Infrastruktur Jalan, Dishub Kutim Usulkan Pembangunan Jembatan Timbang
Plt. Kepala Dinas PUPR Kutai Timur, Joni Abdi Setia menyampaikan, bahwa setiap jalan dibangun berdasarkan spesifikasi teknis dan standar kemampuan daya dukung (MST) tertentu.
Ketika kendaraan dengan muatan berlebih melintas, kekuatan struktur jalan pun mengalami penurunan drastis. “Jalan itu punya batas kekuatan. Kalau dilanggar, pasti rusak,” tegas Joni, baru-baru ini.
Ia menilai, masih banyak masyarakat yang menganggap kerusakan jalan terjadi akibat kualitas konstruksi yang buruk semata.
Padahal menurutnya, faktor terbesar yang mempercepat kerusakan adalah beban berlebih dari kendaraan besar yang melintas setiap hari tanpa kontrol.
BACA JUGA: DPRD Kutim Godok 32 Usulan Proyek MYC 2025-2029, Fokus ke Infrastruktur Jalan
“Kalau dilewati truk besar terus-menerus, jalan pasti jenuh dan akhirnya pecah,” tambahnya.
Selain itu, kondisi geografis Kutai Timur juga menjadi tantangan tersendiri bagi ketahanan infrastruktur jalan.
Curah hujan yang tinggi hampir sepanjang tahun serta dominasi tanah berjenis lempung membuat struktur tanah menjadi labil ketika menyerap air.
Struktur tanah yang lemah mempercepat kerusakan jalan apabila tidak diimbangi dengan kedisiplinan penggunaan jalan sesuai beban standar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
