Ruas Jalan Nonstatus di Paser Ditetapkan Jadi Jalan Kabupaten
Ilustrasi pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Paser.-Sahrul/Nomorsatukaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Sepanjang 178 kilometer jalan nonstatus di Kabupaten Paser berpeluang tersentuh pembangunan usai ditetapkan menjadi bagian dari jalan kabupaten.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Paser, Asnawi usai terbitnya Surat Keputusan (SK) terbaru yang dikeluarkan oleh Bupati Paser.
Berdasarkan SK tersebut, panjang jalan kabupaten bertambah dari 1.005 Km menjadi 1.183 Km. Ruas jalan itu meliputi Jalan Kerang - Random, Jalan Simpang Pait -Lambakan, dan Jalan Lolo - Biu.
"Jalan nonstatus resmi menjadi jalan kabupaten setelah masuk SK Bupati tahun 2025," kata Asnawi, Minggu 24 Agustus 2025.
BACA JUGA: Angin Segar! Pembangunan Jalur Dua Desa Tanah Periuk akan Dilanjutkan, Ditarget Rampung Tahun 2026
BACA JUGA: Pusat Oleh-Oleh Khas Paser Beralih Fungsi Jadi PLUT UMKM
Setelah resmi menjadi jalan kabupaten, hal itu menjadi dasar untuk menganggarkan proyek pembangunan infrastruktur jalan yang selama ini terganjal persoalan status jalan.
Sehingga, pemerintah daerah sudah bisa mengusulkan pembangunan jalan melalui dana Instruksi Presiden (Inpres) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Kalau jalan itu tidak masuk dalam SK, kami tidak bisa menganggarkan, makanya dimasukan ke dalam SK terbaru," ujarnya.
Pemerintah daerah menargetkan tingkat kemantapan infrastruktur jalan bisa menyentuh angka 65 persen dari target rata-rata nasional pada jalan kabupaten.
BACA JUGA: 2,2 Km Ruas Jalan Batu Aji - Kuaro Diperbaiki, BBPJN Kaltim Target Rampung Akhir Tahun 2025
BACA JUGA: BPBD Paser Siagakan Tim Reaksi Cepat Multisektor di Musim Kemarau
Sementara, sampai saat ini, ditengah progres pembangunan yang terus berjalan, masih jauh dari target rata-rata nasonal tingkat kemantapan jalan, yakni baru mencapai 41,62 persen.
Hanya saja, angka 41,62 persen itu belum termasuk dari presentase pembangunan jalan yang dikerjakan tahun ini sepanjang 100 kilometer.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
