Divonis Penjara Seumur Hidup, Catur Eks Direktur Persiba Justru Tersenyum
Catur Adi Prianto, terdakwa kasus peredaran narkotika dalam Lapas Balikpapan, saat ditemui usai sidang vonis, di PN Balikpapan.-Chandra/Disway Kaltim-
"Kami sebagai penasihat hukum merasa pertimbangan-pertimbangan dalam putusan tersebut masih belum sesuai," kata Agus dikonfirmasi, Minggu 30 November 2025.
Agus menilai majelis hakim memaksakan fakta yang menyeret Catur ke dalam jaringan peredaran narkotika di Lapas Balikpapan tanpa penjelasan mekanisme yang masuk akal.
Menurutnya, kesembilan saksi yang menyebut nama Catur tidak satupun menjelaskan secara detail bagaimana terdakwa menyalurkan narkotika kepada mereka.
"Apakah jatuh dari langit lewat helikopter, atau lewat dari bawah muncul seperti tikus got, atau bagaimana. Kan tidak bisa. Harus ada caranya Catur membuat barang itu sampai atau dengan perantaraan siapapun," ujar Agus.
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan minimnya alat bukti yang sah dalam persidangan.
Agus menegaskan bahwa pengakuan para saksi belum cukup membuktikan keterlibatan Catur dalam jaringan narkotika.
"Tidak cukup dua alat bukti sesungguhnya," tegasnya.
Agus khususnya mempertanyakan kredibilitas kesaksian yang melibatkan sosok bernama Arnop.
Pria yang disebut sebagai perantara antara Catur dan jaringan narkotika itu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga tidak pernah hadir dalam persidangan.
"Arnop ngomong apa pun kita tidak bisa bilang benar atau salah, orangnya tidak ada, DPO kok," kata Agus.
Ia menilai ada loncatan logika yang sangat jauh ketika majelis hakim menetapkan Catur sebagai pengendali jaringan.
Padahal, Arnop yang disebutkan berada di bawah kendali Catur saja tidak dapat dibuktikan keberadaannya.
"Loncatannya kan jauh sekali. Catur itu di atasnya lagi Arnop ceritanya. Nah Arnop saja, yang ngomong kan orang yang tidak ada. Bagaimana kita bisa menyimpulkan Catur terlibat dalam proses ini," tandas Agus.
Meski mempertanyakan berbagai aspek dalam putusan tersebut, tim penasihat hukum belum memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.
Mereka membutuhkan waktu untuk mengkaji dan menyusun keberatan atas putusan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
