Bankaltimtara

Divonis Penjara Seumur Hidup, Catur Eks Direktur Persiba Justru Tersenyum

Divonis Penjara Seumur Hidup, Catur Eks Direktur Persiba Justru Tersenyum

Catur Adi Prianto, terdakwa kasus peredaran narkotika dalam Lapas Balikpapan, saat ditemui usai sidang vonis, di PN Balikpapan.-Chandra/Disway Kaltim-

Terkait reaksi keluarga atas vonis yang dijatuhkan, Catur tampak optimistis.

"Yang jelas kalau untuk anak-anak saya, mereka pasti kuatlah. Tahu bapaknya tidak salah kok," ucapnya.

Ia menyebut anak-anaknya memahami betul jerih payahnya bekerja mencari nafkah dan mengetahui bahwa dirinya tidak bersalah seperti yang dituduhkan.

Kepada Nomorsatukaltim, Catur melontarkan tantangan terbuka. Ia meminta siapa saja yang menuduhnya sebagai gembong narkotika untuk menelusuri seluruh barang bukti yang disita aparat.

Baik dalam berkas narkotika maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Catur menyebut tak sepeser pun uang tunai ditemukan di bawah kontrolnya.

Ia juga menepis keras tuduhan memiliki harta kekayaan mencurigakan. Rumah yang disebut-sebut sebagai properti mewah miliknya pun ditegaskan masih dalam cicilan ke bank.

Begitu pula dengan kendaraannya yang menurutnya masih berstatus kredit.

Catur juga mengaku masih menanggung cicilan bank senilai Rp3,8 miliar yang belum terselesaikan.

"Coba pikirkan, bandar narkoba sekelas apa yang seluruh hartanya masih terikat kredit bank? Tidak ada serupiah pun cash yang bisa ditunjukkan," ujar Catur.

Ia pun melempar penilaian kepada masyarakat yang rajin mengikuti jalannya persidangan. Ia mengundang semua orang untuk menggunakan nalar sehat dalam menelaah kasus yang membelit dirinya.

Ketika ditanya tentang langkah hukum berikutnya, Catur menegaskan perjuangannya belum berakhir.

"Kami memiliki fondasi kokoh untuk mengajukan banding. Bahkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan saksi justru menyanggah dakwaan jaksa penuntut umum dan fondasi pertimbangan majelis hakim. Saya berpijak pada fakta konkret, bukan merekayasa pembelaan," tegas Catur.

Dikonfirmasi terpisah, tim Penasihat Hukum Catur, Agus Amri menyoroti kejanggalan alat bukti yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kliennya di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jumat (28/11/2025).

Agus Amri, mengatakan pihaknya belum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Namun, ia memertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait