Kasus Korupsi TPP di Dinkes Berau, SN Tidak Ajukan Esepsi, Proses Hukum Lanjut ke Tahap Pembuktian
SN saat diamankan Kejari Berau karena terlibat kasus korupsi memanipulasi data penerima (TPP), yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.-Rizal/Nomorsatukaltim-
Meski demikian, pihak Kejari masih membuka ruang jika terdakwa ingin mengajukan saksi meringankan.
“Silakan saja jika ada saksi meringankan yang akan diajukan. Namun, jika tidak, proses akan langsung berlanjut ke tahap berikutnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Motor Bos Dibawa Kabur Sopir Pribadi, Digadaikan untuk Nyabu dan Judi Online
BACA JUGA: Terlilit Utang, Pria di Paser Terekam CCTV Saat Bobol Toko Tempatnya Bekerja
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa SN, Abdullah mengatakan, bahwa kliennya menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
“SN mengikuti seluruh proses sidang secara tertib dan memang benar tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU,” kata Abdullah.
Saat ini, pihaknya belum menyiapkan strategi khusus karena proses masih berada di tahap pembuktian dari pihak penuntut.
Namun ia memastikan, saat memasuki agenda pembelaan, timnya akan mulai menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan posisi hukum kliennya.
BACA JUGA: 3 Orang Resmi Jadi Tersangka Pada Kasus Pemukulan Kades Muara Muntai Ilir
BACA JUGA: CCTV Ungkap Aksi Pencurian dan Pembakaran Toko di Kukar, Anak Kades Terlibat
“Rencana untuk mengajukan saksi yang meringankan tentu ada, tetapi akan kami lakukan sesuai agenda sidang yang ditetapkan pengadilan,” ujarnya.
Diketahui, SN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi oleh Kejari Berau sejak awal tahun 2025.
Penyimpangan ini dilakukan sejak tahun 2017 dan baru terungkap setelah dilakukan audit serta penyelidikan mendalam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
