Kajari Berau Kembalikan Dana Hasil Korupsi ASN Dinkes Rp 935 Juta
Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani, menyerahkan dana Rp935 juta hasil penyelamatan kerugian daerah kepada Bupati Berau, Sri Juniarsih, Kamis (7/8/2025).-Azwini/Disway Kaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menyerahkan dana hasil penyelamatan kerugian daerah senilai Rp 935 juta kepada pemkab.
Dana tersebut merupakan hasil pemulihan kerugian daerah akibat tindak pidana korupsi yang melibatkan SN, mantan pembantu bendahara di Dinas Kesehatan Berau.
Ia terbukti memanipulasi data penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk keuntungan pribadi. Atas perbuatannya, SN divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
BACA JUGA:Dinas Pangan Berau Kembali Salurkan Bantuan Sembako di 11 Kampung, Berikut Ini Daftarnya!
Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani, kepada Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, di Aula Kejari Berau, Kamis 7 Agustus 2025.
Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa proses pengembalian ini merupakan bagian dari implementasi eksekusi tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menekankan bahwa kejaksaan tidak hanya berfokus pada menghukum pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan aset daerah.
BACA JUGA:Ketua DPRD Berau Desak Pemkab Atasi Krisis Tenaga Medis di Pedalaman
“Kami tidak hanya mengikuti tersangkanya (follow the suspect), tetapi juga menelusuri aliran dana (follow the money), memvalidasi, dan memastikan kerugian daerah bisa dipulihkan. Tujuan kami adalah mengembalikan kerugian daerah yang telah diselewengkan,” tegas Gusti dalam sambutannya.
Menurutnya, kasus ini menjadi salah satu contoh konkret bagaimana lembaga penegak hukum bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengawal keuangan publik.
“Apa yang kami lakukan hari ini adalah bentuk sinergi nyata. Harapannya, ini tidak berhenti sampai di sini. Jika ke depan ada kasus serupa, kami akan menindaklanjuti secara maksimal,” tambahnya.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyambut baik pengembalian dana tersebut.
Namun ia mengakui, kejadian ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan publik.
BACA JUGA:Diskoperindag Arahkan 109 Koperasi Merah Putih di Berau Kelola Distribusi LPG Subsidi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
