Bankaltimtara

CPNS Formasi 2024 Nakes Berau Perjuangkan Pembayaran TPP Sesuai Aturan, Ombudsman RI Turun Tangan

CPNS Formasi 2024 Nakes Berau Perjuangkan Pembayaran TPP Sesuai Aturan, Ombudsman RI Turun Tangan

Perwakilan CPNS Formasi 2024 Tenaga Kesehatan Kabupaten Berau saat melakukan konferensi pers terkait hak atas TPP.-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM — Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 Tenaga Kesehatan Kabupaten Berau tengah memperjuangkan hak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai tidak dibayarkan sesuai dasar hukum.

Perwakilan CPNS Formasi 2024 Tenaga Kesehatan, Putri menjelaskan, bahwa terdapat 128 CPNS tenaga kesehatan yang menerima TPP tidak sesuai dengan kelas jabatan sebagaimana diatur dalam regulasi.

“TPP kami disamakan dengan jabatan pelaksana. Padahal formasi kami jelas sebagai jabatan fungsional. Ini bukan sekadar soal nominal, tapi soal kepastian hukum dan keadilan,” ujar Putri didampingi rekan sejawatnya kepada NOMORSATUKALTIM, Senin 3 November 2025.

Menurut Putri, persoalan muncul saat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyalurkan TPP CPNS tenaga kesehatan berdasarkan kelas jabatan pelaksana.

BACA JUGA: Sekda Kaltim: Kebijakan TPP ASN Masih Disesuaikan dengan Kemampuan Daerah

BACA JUGA: Keuangan Daerah Lagi Seret, Akademisi Usulkan TPP Pejabat Pemprov Dievaluasi

Kebijakan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau.

Padahal, Putri menilai, regulasi kepegawaian menyebutkan bahwa TPP untuk jabatan fungsional dihitung 80 persen dari nilai jabatan yang melekat.

“Misalnya dokter umum di wilayah biasa seharusnya menerima Rp8 juta per bulan (80 persen dari Rp10 juta), dan dokter spesialis Rp20 juta (80 persen dari Rp25 juta). Tapi kenyataannya, seluruh CPNS hanya menerima TPP seragam sebesar Rp2,9 juta,” katanya.

Ketidakjelasan dasar pembayaran TPP sempat dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Kesehatan Berau pada 18 Juli 2025.

BACA JUGA: TPP ASN Kutim Belum Pasti, Sekda: Sesuaikan Kemampuan Daerah

BACA JUGA: TPP ASN Kaltim Tertinggi Sentuh Rp99 Juta, Wagub: Harus Disesuaikan dengan Kondisi Keuangan Daerah 

Forum tersebut dihadiri BKPSDM, BPKAD, Bagian Hukum Setda, dan Inspektorat, namun belum menghasilkan kesepakatan apakah dasar perhitungan TPP CPNS mengikuti jabatan pelaksana atau fungsional.

Selanjutnya, perwakilan CPNS melayangkan surat resmi kepada Bupati Berau Sri Juniarsih Mas agar melakukan peninjauan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: