Bankaltimtara

Aturan Fingerprint BPJS Menyulitkan Pasien ODGJ di Berau Dapatkan Obat

Aturan Fingerprint BPJS Menyulitkan Pasien ODGJ di Berau Dapatkan Obat

Ilustrasi obat.--

BERAU, NOMORSATUKALTIM — Pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dianggap dipersulit dengan aturan baru BPJS kesehatan. Demikian menurut Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau.

Pasalnya, aturan baru tersebut mewajibkan pasien datang langsung dan melakukan fingerprint saat pengambilan obat.

Kepala Seksi Kesehatan Jiwa Dinkes Berau, Nurhayati, mengatakan sebagian besar pasien ODGJ berasal dari keluarga kurang mampu.

BACA JUGA:Tekanan Hidup dan Naiknya Biaya Kebutuhan Ikut Picu Kenaikan ODGJ di Berau

Selama ini, pengambilan obat biasanya dilakukan melalui keluarga. Atau petugas kesehatan yang membantu mengantarkan obat dari rumah sakit ke rumah pasien.

“Kalau untuk BPJS, ini memang jadi tantangan buat kami. Karena kebanyakan pasien ODGJ itu orang tidak mampu. Biasanya obat mereka diambil lewat keluarga atau lewat kami ke rumah sakit, lalu kami titipkan,” jelas Nurhayati kepada Nomorsatukaltim, Senin 20 Oktober 2025.

BACA JUGA:Bantuan Pangan untuk Warga Penerima Manfaat di Berau Disalurkan Oktober-November

Namun sejak diterapkannya kewajiban fingerprint, mekanisme tersebut tidak lagi diperbolehkan. Pasien harus datang sendiri untuk mengambil obat dan melakukan verifikasi sidik jari.

Menurut Nurhayati, aturan ini menjadi kendala besar bagi pasien ODGJ, terutama yang berada di wilayah pesisir dan pedalaman.

“Sekarang kan tidak boleh dititip lagi. Pasiennya harus datang dan finger. Nah, ODGJ ini mau dibawa-bawa, kan agak repot,  tidak mungkin dibawa sendirian oleh keluarga, harus ada petugas kesehatan yang mendampingi, dan itu butuh biaya lagi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selama ini Dinkes Berau terus berupaya membantu pengiriman obat bagi pasien ODGJ yang tinggal jauh dari pusat kota.

Obat biasanya dititipkan melalui jasa transportasi darat maupun laut.

BACA JUGA:Dituding Terima Manfaat dari Keberadan Tambang Ilegal, Bupati Berau Tegas Akui Tak Terlibat

Namun dengan adanya aturan baru BPJS, cara tersebut tidak bisa lagi dilakukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: