Bankaltimtara

Disnaker Balikpapan Terima 72 Aduan THR Belum Tuntas Usai Lebaran

 Disnaker Balikpapan Terima 72 Aduan THR Belum Tuntas Usai Lebaran

Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar.-Salsabila/Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Lebaran 2026 telah berlalu. Namun persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) di Balikpapan belum sepenuhnya selesai. 

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan mencatat terdapat 72 aduan dari pekerja selama Ramadan. Hingga akhir Maret, sebagian laporan tersebut masih dalam proses penanganan. 

Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menyebut laporan yang masuk menunjukkan pola pelanggaran yang berulang. 

"Dari laporan yang kami terima, ada empat persoalan utama. THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, tidak dibayarkan sama sekali, ditunda, dan adanya pemutusan hubungan kerja menjelang Lebaran," ujarnya, Senin 30 Maret 2026. 

BACA JUGA:Anak Jadi Sasaran Kriminal, DPRD Balikpapan: Logika Penanganan Harus Dibalik

Aduan tersebut tidak terkonsentrasi pada satu sektor usaha. Disnaker menerima laporan dari berbagai bidang, mulai dari industri perminyakan, jasa katering, hingga ritel modern. 

BACA JUGA:Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Tembus 21.509 Penumpang

BACA JUGA:Arus Balik Mulai Menggeliat di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Ribuan Penumpang Turun dari Tiga Kapal Sekaligus

Hal ini menunjukkan persoalan kepatuhan pembayaran THR masih tersebar di berbagai lini usaha. 

Sebagai langkah awal, Disnaker telah melakukan komunikasi langsung dengan perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. 

Adapun sejumlah perusahaan disebut telah merespons dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya. 

Namun, tidak semua laporan dapat diselesaikan di tingkat kota. 

BACA JUGA:Dishub Balikpapan Siapkan Penyisihan Armada Menuju Sistem Transportasi Baru 2026

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono Kritik Molornya Pembangunan Gedung DPRD Balikpapan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: