Terancam Tsunami Anggaran, Ini yang Akan Dilakukan Pemkot Bontang
Wali Kota Bontang,Neni Moerniaeni-Michael Fredy Yacob-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bontang mulai galau. Sebabnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berpotensi dirasionalisasi.
Hal itu dampak dari kebijakan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu, pemerintah daerah diwajibkan menekan porsi belanja pegawai. Maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat pada 2027.
Bagi daerah seperti Bontang dampaknya cukup besar. Karena, selama ini Kota Taman sangat bergantung pada dana bagi hasil dari sumber daya alam yang dimiliki.
BACA JUGA:Disdamkartan Bontang Jadi Target BNN, Tes Urine Berkala Diterapkan di 2026
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan, kondisi keuangan daerah saat ini masih relatif aman. APBD 2026 mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
BACA JUGA:BLT di Bontang Belum Tersalurkan Sepenuhnya, Neni: Segera Cairkan!
Ditopang tambahan bantuan keuangan dari provinsi. Membuat porsi belanja pegawai tetap berada di bawah ambang batas. “
Untuk tahun ini masih aman, karena APBD kita masih cukup besar,” ujar Neni, Selasa 31 Maret 2026.
Namun situasi itu diperkirakan tidak akan bertahan lama. Proyeksi penurunan APBD pada tahun depan hingga sekitar Rp 1,75 triliun menjadi sinyal awal tekanan fiskal.
Jika skenario ini terjadi, maka tanpa penyesuaian, porsi belanja pegawai bisa melonjak hingga sekitar 40 persen.
Artinya, angka tersebut melampaui batas maksimal yang ditetapkan oleh aturan tadi.
Dampaknya, pemerintah pusat dapat menahan dana transfer ke daerah. Karena dinilai tidak patuh terhadap regulasi.
BACA JUGA:DPRD Bontang Tegaskan Semua Sertifikasi Tenaga Kerja Setara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
