Lebih 1.000 Guru Honorer di Kutim Tak Terdata, BKPSDM: Tak Ada Laporan Saat Penerimaan
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya memberikan kejelasan terkait guru honorer dan tenaga kependidikan selama ini belum tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian daerah.
Pemerintah daerah menegaskan, bahwa persoalan tersebut tengah dalam proses penanganan. Pemkab Kutim pun memastikan bahwa para tenaga honorer yang belum terdata tidak diabaikan, melainkan akan diakomodasi secara bertahap melalui mekanisme yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah mengungkapkan, bahwa secara regulasi, penanganan tenaga honorer daerah sejatinya telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu merujuk pada kebijakan nasional yang mengatur penuntasan status tenaga honorer dalam kurun waktu tertentu.
BACA JUGA: Puluhan Honorer di Kutim Gelar Aksi Tuntut Kepastian Status dan Prioritas P3K 2026
“Tenaga honorer daerah yang SK-nya ditandatangani oleh kepala daerah jumlahnya lebih dari 7.000 orang. Seluruhnya sudah diusulkan dan diangkat menjadi PPPK hingga tahun 2025,” ujar Misliansyah.
Namun demikian, ia mengakui adanya dinamika di lapangan yang memunculkan persoalan baru. Pada tahun 2025, ditemukan tenaga honorer di lingkungan sekolah yang diangkat melalui kebijakan internal tanpa melalui koordinasi dengan BKPSDM.
“Ini yang kemudian menjadi perhatian kami. Mereka diangkat tanpa proses pelaporan resmi, sehingga tidak masuk dalam database kepegawaian,” jelasnya.
Jumlah tenaga honorer yang tidak terdata tersebut mencapai lebih dari 1.000 orang dan tersebar di berbagai sekolah di Kutai Timur. Kondisi ini kemudian memicu kekhawatiran terkait kejelasan status dan masa depan mereka.
BACA JUGA: BKPSDM Kutim Usulkan 251 Formasi ASN ke Pusat, PPPK Angkatan Pertama Dievaluasi
Meski demikian, Pemkab Kutim memastikan bahwa keberadaan para tenaga honorer tersebut tetap diakui.
Pemerintah daerah, kata Misliansyah, telah melakukan pendataan dan menyiapkan langkah untuk mengakomodasi mereka ke dalam sistem yang sah.
“Bukan berarti mereka diabaikan. Kami sudah mendata dan mengakui keberadaan mereka. Selanjutnya akan kami usulkan secara bertahap melalui jalur PPPK,” tegasnya.
Ia menambahkan, dari jumlah tersebut, sebagian telah masuk dalam analisis jabatan (anjab), yang menjadi dasar penting dalam pengusulan formasi aparatur sipil negara. Namun, tidak semua dapat langsung diakomodasi dalam satu tahap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: