Bankaltimtara

Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim Ditetapkan Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Jamrek Tambang

Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim Ditetapkan Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Jamrek Tambang

Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim saat digelandang menuju mobil tahanan Kejati Kaltim, Senin (19/5/2025).-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengungkapkan, bahwa penetapan tersangka ini disertai dengan penahanan terhadap kedua orang tersebut.

"Tersangka pertama adalah IEE, selaku Direktur Utama CV Arjuna, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Mei 2025. Sedangkan tersangka kedua adalah AMR, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kaltim periode 2010-2018. AMR baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 19 Mei 2025 hari ini," ungkap Toni, Senin (19/5/2025).

Dia menerangkan, tim penyidik pun bergerak setelah Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/0.4.5/Fd.1/05/2025 dikeluarkan.

BACA JUGA: Revisi UU BUMN Dinilai Melemahkan Penindakan Korupsi, ICW Soroti Potensi Impunitas

BACA JUGA: Anggota DPRD Kaltim Terjerat Kasus Korupsi, Pengamat Sarankan Parpol Perketat Seleksi Caleg

"Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap Toni.

Dalam kasus ini, dijelaskan Toni, setiap perusahaan tambang wajib menyetorkan jaminan reklamasi (jamrek).

Diketahui, pada 2016, CV Arjuna mengajukan pencairan dana itu ke Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). Tanpa ada kajian teknis atau laporan pelaksanaan reklamasi, permohonan itu diproses Distamben lewat persetujuan kepala daerah saat itu.

CV Arjuna diduga mencairkan deposito itu digunakan untuk kepentingan lain. Dana yang semestinya digunakan untuk memulihkan lahan pascatambang justru dipakai untuk kepentingan lain, dan hingga kini tidak pernah dikembalikan.

BACA JUGA: Pasca Kasus Korupsi yang Merugikan Keuangan Daerah, Dinkes Berau Perbaiki Tata Kelola Internal

BACA JUGA: Kejati Kaltim Sita Uang Tunai Rp 2,5 Miliar Kasus Korupsi Perusda BKS

"Hingga sekarang tak pernah ada lubang bekas galian CV Arjuna yang ditutup," tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, CV Arjuna merupakan pemegang IUP OP pertambangan batu bara dengan luas 1.452 Ha yang terletak di Kelurahan Sambutan, Samarinda Ilir, Kota Samarinda yang berlaku sampai dengan 6 September 2021.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: