Bankaltimtara

Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim Ditetapkan Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Jamrek Tambang

Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim Ditetapkan Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Jamrek Tambang

Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim saat digelandang menuju mobil tahanan Kejati Kaltim, Senin (19/5/2025).-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

"Jamrek sebesar Rp13,1 miliar dicairkan dan CV Arjuna tidak pernah menyetorkan kembali dana Jamrek serta tidak memperpanjang Jamrek dalam bentuk bank garansi," terangnya.

Dengan dilakukannya pencairan jaminan reklamasi yang tidak sah tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13.128.289.484,00 dan kerugian atas jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang atau kedaluarsa sebesar Rp2.498.500.000, sedangkan kerugian lingkungan dengan tidak dilakukannya reklamasi yaitu sebesar Rp58.546.560.750.

BACA JUGA: Jatam Desak Gubernur Rudy Mas'ud Lakukan Reklamasi 44 Ribu Lubang Tambang di Benua Etam

BACA JUGA: DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tambang Laksanakan Reklamasi

"Selain jamrek yang dicairkan tanpa prosedur jelas senilai Rp13,1 miliar. Ada kerugian lain karena jamrek tak diperpanjang sebagai bank garansi sebesar Rp2,49 miliar. Serta kerugian lingkungan karena bekas galian tak pernah direklamasi sebesar Rp58,5 miliar," papar Toni.

Dalam kasus ini, IEE dan AMR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan proses penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri tambang untuk taat terhadap regulasi lingkungan dan tidak bermain-main dengan dana jaminan reklamasi.

"Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap peran pihak-pihak lainnya serta mempertanggungjawabkan kerugian negara yang ditimbulkan," tutup Toni Yuswanto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: